Konsep Sekolah Pembauran, YTB Bentuk Generasi Muda Penuh Toleransi
Yayasan Taruna Bakti siap lahirkan generasi penerus bangsa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pendidikan merupakan kunci utama bagi suatu bangsa untuk unggul dalam persaingan global. Pendidikan juga dianggap sebagai substansi yang paling strategis untuk mewujudukan kesejahteraan nasional.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas dan berkarakter merupakan hasil kesuksesan dari suatu sistem pendidikan itu sendiri. Melihat kondisi bangsa Indonesia dengan tingkat kemajemukan yang sangat tinggi maka dibutuhkan suatu konsep pendidikan yang berorientasi pada terwujudnya satu kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang utuh.
Untuk mewujudkan hal tersebut Yayasan Taruna Bakti (YTB) siap melahirkan generasi penerus bangsa dengan menerapkan sebuah konsep pendidikan pembauran atau sekolah pembauran.
Ketua Umum Pengurus Yayasan Taruna Bakti, Ibramsyah Amir menjelaskan, pelaksanaan ide sekolah pembauran ini telah menjadi keistimewaan dan ciri khas dari YTB karena telah dipahami, diyakini, dan dipraktikan dalam sikap serta pergaulan sehari-hari di lingkungan pendidikan.
"Seluruh keluarga besar YTB, mulai dari peserta didik, orang tua peserta didik, guru/dosen (tenaga pendidik), karyawan, hingga pembina, pengawas dan pengurus yayasan menerapkan konsep ini," kata Ibramsyah dalam keterangan tertulisnya.
1. Sekolah pembaruan sesuai dengan silabus kemendikbud
Dia menyebutkan, YTB memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang tanpa membeda-bedakan latar belakangnya, baik suku, etnis, bangsa, kepercayaan, agama, maupun sosial-ekonomi.
"YTB menghargai dan menghormati adanya segala perbedaan karena sebagai bentuk pengamalan dari Pancasila sebagai ideologi dasar Bangsa Indonesia," ujar dia.
Menurut dia, konsep sekolah pembauran yang diusung Yayasan Taruna Bakti (YTB) telah disesuaikan dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berdasar pada silabus yang menjadi pedoman dalam kegiatan pembelajaran supaya peserta didik mampu mencapai kompetensi dasar dalam rangka mewujudkan Pelajar Pancasila yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.