KLHK: Indonesia Bukan Tempat Sampah Impor
Masalah sampah impor di Inonesia masih jadi persoalan serius
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan negara Indonesia tak butuh impor sampah. Larangan tersebut telah tertuang dalam peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tegas dibuat negara untuk menghindari beragam penyakit yang bisa muncul dari sampah tersebut.
“Sampah memang ada nilai ekonomisnya tapi tidak boleh dari import. Indonesia bukan tempat sampah. Jika ada pertanyaan mengapa impor sampah diperbolehkan? Itu tidak boleh. Yang boleh adalah bahan baku kertas scrap, plastik scrap. Peraturannya sudah jelas. Bahan baku tidak boleh campur sampah, limbah B3 dan dari TPA,” kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati saat kunjungan kerja di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dalam rilis yang diterima IDN Times, Minggu (2/2).
1. Larangan sampah impor sudah diatur dalam Permendag Nomor 92 Tahun 2019
Rosa mengatakan, sampah impor telah dilarang keras oleh pemerintah. Aturan itu sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019. Meski sudah menjadi mata pencaharian warga Bangun, Rosa tetap tegas bahwa persoalan pencemaran lingkungan akibat sampah ini tidak bisa dibiarkan.
“Ada sanksi bagi pengusaha pengimpor sampah, yakni berupa re-ekspor atau mengirim kembali ke negara asal. Sudah 400 kontainer kembali ke negara asal sejak Agustus tahun lalu. Dengan dukungan Komisi IV DPR RI juga, sisa 1.078 kontainer di Tanjung Priok saat ini juga akan segera dikembalikan ke negara asal. Kalau pengusaha tidak mau menjalankan, terpaksa kita sanksi pidana,” katanya.