Kasus Pidana Kekerasan Seksual Jadi Momentum RUU TPKS Segera Disahkan
Jangan jadikan kasus asusila jadi panggung Pilpres 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus pemerkosaan oleh seorang guru agama di Kota Bandung terhadap 12 santriwatinya hingga melahirkan cukup menyakitkan publik. Tak hanya Bandung, kasus pencabulan pun terungkap di Kabupaten Tasikmalaya dan Cilacap oleh seorang guru yang jumlah korbannya lebih dari 15 orang.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menilai, para pelaku tidak hanya harus dijerat maksimal hingga kebiri untuk memutus mata rantai potensi pelecehan. Tetapi juga harus dibatasi mobilitas fisik dan mobilitas sosialnya. Sebab, dampak perbuatan bejat pelaku sudah merusak kondisi sosial para korban.
"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban sosial, karena korban kejahatan kekerasan seksual harus menanggung dampak jangka panjang," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Senin 13 Desember 2021.
1. Tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kasus asusila di Kota Bandung ini pun kini disorot publik agar pengadilan memberi hukuman berat kepada terdakwa. "Memang sangat memprihatinkan. Tetapi sebelum kita menyoroti dengan amarah menggunung, kita sadari dulu bahwa kejahatan pidana itu tanggung jawab pribadi, bukan lembaga," ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, Farhan menilai, peristiwa ini bisa dijadikan momentum untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita, secara proporsional. Pihak yang perlu dihakimi adalah pelaku, bukan pesantren nya. Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut? Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian, dalam hal ini pesantren tersebut," terangnya.
"Artinya kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat dan tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS," tambahnya.
Baca Juga: Oded M Danial Minta Guru Agama yang Perkosa Santri Dihukum Berat
Baca Juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri, KPAI : Dicuci Otaknya!