Demi Kesehatan, Konsumen Berhak atas Informasi Tembakau Alternatif
Produk tembakau alternatif masih minim informasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Sejumlah pakar dan peneliti mendesak agar pemerintah segera membuat regulasi dan informasi mengenai produk tembakau alternatif yang beredar di Indonesia.
Sebab, konsumen, khususnya perokok dewasa, berhak atas akses dan informasi akurat mengenai produk tembakau alternatif tersebut. Paparan mengenai pentingnya memenuhi hak konsumen tersebut dibahas oleh para peneliti, dokter, ilmuwan, dan berbagai pemangku kepentingan dari seluruh dunia di Global Forum on Nicotine (GFN) ke-7 pada 11-12 Juni 2020, lalu.
1. Jangan sampai melanggar hak konsumen
Clarisse Virgino, anggota dari Coalition of Asia-Pacific Tobacco Harm Reduction Advocates (CAPHRA), sebagai salah satu pembicara dalam perhelatan yang dilakukan secara daring, mengatakan bahwa konsumen, tepatnya perokok dewasa, adalah korban pertama jika seluruh negara membatasi penggunaan produk tembakau alternatif.
Ia menyayangkan adanya desakan pembatasan dalam penggunaan produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa yang masih terus disuarakan secara global. Padahal, pembatasan tersebut berpotensi melanggar hak konsumen.
“Apabila produk tembakau alternatif dibatasi, maka akan mempengaruhi jutaan orang yang telah berhasil berhenti merokok dan merampas hak mereka untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko. Perlu diingat bahwa hak seseorang untuk memilih bukan hanya merupakan hak konsumen, tapi juga merupakan hak asasi yang paling mendasar,” ujar Clarisse dalam rilis yang diterima IDN Times, Selasa(30/6).
Baca Juga: Pemerintah Didorong Buat Informasi Tentang Produk Tembakau Alternatif
Baca Juga: Kurangi Perokok, Produk Tembakau Alternatif Perlu Dukungan Pemerintah