BPOM Izinkan Produk Tembakau Alternatif, Indonesia Bisa Ikuti USA
Indonesia perlu kajian ilmiah untuk buktikan keunggulannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah mengeluarkan izin bagi salah satu produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco).
Pemberian izin produk itu setelah menerima sejumlah kajian jika tembakau alternatif itu diklaim memiliki resiko rendah paparan zat kimia berbahasa bagi penggunanya (Modified Risk Tobacco Product).
1. Indonesia dinilai perlu segera lakukan kajian ilmiah
Menanggapi hal ini dan semakin maraknya produk tembakau alternatif di Indonesia, Ketua Indonesia Young Pharmacist Group (IYPG), Arde Toga mengatakan bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia perlu segera mendorong kajian ilmiah untuk melihat potensi produk tembakau alternatif dalam membantu perokok beralih dari kebiasaannya.
Menurut Arde, masih banyak pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif. Oleh karena itu, pemerintah perlu menunjuk lembaga independen yang memiliki kapasitas untuk melakukan kajian ilmiah yang dapat dijadikan acuan dalam pembuatan regulasi.
“Indonesia memiliki banyak badan riset yang bisa melakukan kajian ilmiah, independen, dan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat. Di Indonesia itu sulitnya, jika sudah berkaitan dengan tembakau, selalu dikonotasikan sebagai sesuatu yang negatif. Memang perlu dilakukan penelitian tentang produk tembakau alternatif,” tegas Arde dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis(23/7/2020).
Baca Juga: Demi Kesehatan, Konsumen Berhak atas Informasi Tembakau Alternatif
Baca Juga: Akademisi Dorong Pemerintah Susun Regulasi Produk Tembakau Alternatif
Baca Juga: Pemerintah Didorong Buat Informasi Tentang Produk Tembakau Alternatif