TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bahas IPPKH, Geodipa Gelar Pertemuan untuk Pemenuhan Lahan Kompensasi

Hadirkan sejumlah stakeholder untuk keterbukaan informasi

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - PT Geo Dipa Energi (Persero) menggelar pertemuan untuk membahas pemenuhan komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2.

Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Sunshine Hotel and Resort ini, dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan beberapa instansi terkait.

Plt. Project General Manager Hafi Hendri mengatakan, kegiatan ini untuk menentukan langkah yang akan diambil GeoDipa.

“Kami selalu mencoba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat selaras dengan proses yang kami tempuh. Melalui diskusi ini diharapkan kami mendapat jalan keluar atas apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya,” kata Hafi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat(27/6/2022).

1. Lahan kompensasi untuk kreteria kepentingan umum

IDN Times/Istimewa

Perwakilan Biro Pemotda Herdi mengungkapkan, sebelumnya GeoDipa telah melakukan konsultasi dengan Biro Pemotda terkait proses yang sedang berjalan.

“Salah satu permasalahan yang disampaikan yaitu, apakah lahan kompensasi yang dimaksudkan ini masuk dalam kriteria kepentingan umum, karena ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh,” terangnya.

2. Lahan kompensasi dengan rasio 1:2 dalam aturan IPPKH

dreamstime.com

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Budi memberikan pandangan, bahwa proses yang dibahas diawali dengan penggunaan kawasan hutan oleh GeoDipa. Dengan penggunaan kawasan yang saat ini telah tertuang dalam IPPKH, maka diperlukan lahan kompensasi dengan rasio 1:2 yang bertujuan untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan, bahwa atas penggunaan kawasan hutan dimungkinkan dengan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). GeoDipa tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut,” jelas Budi.

Berita Terkini Lainnya