TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

32 Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Peroleh Program Asimilasi Rumah

Mereka bebas sudah memenuhi persyaratan administrasi 

IDN Times / Istimewa

Bandung, IDN Times - Lapas Kelas IIA Narkotika Jelekong Bandung membebaskan 32 narapidana (napi) setelah mereka menerima keputusan asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat (PB), Senin(27/3/2023).

Sejumlah napi yang dibebaskan ini terdiri dari 31 berstatus asimilasi rumah dan satu napi berstatus PB.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung, Gumilar Budirahayu mengatakan, bebasnya puluhan napi ini berkaitan dengan program asimilasi rumah.

"Kita sama-sama saksikan ceremonialnya kegiatan yang biasa kami laksanakan kalau memberikan pembebasan integrasi program asimilasi rumah," kata Gumilar.

1. Para napi tetap wajib lapor ke Bapas

IDN Times/Istimewa

Gumilar menjelaskan, saat ini para narapidana yang pulang adalah masuk dalam program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat (PB). Sebanyak puluhan narapidana turut dipulangkan dalam program tersebut.

"Alhamdulillah lapas narkotika Bandung hari ini, kami melaksanakan pembinaan lanjutan asimilasi rumah sebanyak 31 orang dan 1 orang Pembebasan Bersyarat (PB)," katanya.

Dia menjelaskan para narapidana di bawa dahulu ke Bapas (Balai Permasyarakatan). Kemudian setelah itu mereka diwajibkan lapor ke Bapas.

"Setelah warga binaan kita bebaskan di sini dibawa ke bapas. Nanti di Bapas akan diberikan pengarahan petunjuk untuk selanjutnya apa yang dilakukan," jelasnya.

2. Harus memenuhi syarat administrasi dan orientasi

IDN Times/Istimewa

Menurutnya, para narapidana tersebut yang mendapatkan program asimilasi rumah ini tentunya harus melewati berbagai proses menuju masa kepulangan tersebut.

"Proses-proses itu harus diikuti. Dari mulai adminustrasi orientasi, penilaian yang disampaikan petugas, prilaku warga binaan, itu akan menjadi penilaian khusus untuk pembinaan lanjutan buat mereka," pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya