32 Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Peroleh Program Asimilasi Rumah
Mereka bebas sudah memenuhi persyaratan administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Lapas Kelas IIA Narkotika Jelekong Bandung membebaskan 32 narapidana (napi) setelah mereka menerima keputusan asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat (PB), Senin(27/3/2023).
Sejumlah napi yang dibebaskan ini terdiri dari 31 berstatus asimilasi rumah dan satu napi berstatus PB.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung, Gumilar Budirahayu mengatakan, bebasnya puluhan napi ini berkaitan dengan program asimilasi rumah.
"Kita sama-sama saksikan ceremonialnya kegiatan yang biasa kami laksanakan kalau memberikan pembebasan integrasi program asimilasi rumah," kata Gumilar.
1. Para napi tetap wajib lapor ke Bapas
Gumilar menjelaskan, saat ini para narapidana yang pulang adalah masuk dalam program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat (PB). Sebanyak puluhan narapidana turut dipulangkan dalam program tersebut.
"Alhamdulillah lapas narkotika Bandung hari ini, kami melaksanakan pembinaan lanjutan asimilasi rumah sebanyak 31 orang dan 1 orang Pembebasan Bersyarat (PB)," katanya.
Dia menjelaskan para narapidana di bawa dahulu ke Bapas (Balai Permasyarakatan). Kemudian setelah itu mereka diwajibkan lapor ke Bapas.
"Setelah warga binaan kita bebaskan di sini dibawa ke bapas. Nanti di Bapas akan diberikan pengarahan petunjuk untuk selanjutnya apa yang dilakukan," jelasnya.