32 Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Peroleh Program Asimilasi Rumah

Mereka bebas sudah memenuhi persyaratan administrasi 

Bandung, IDN Times - Lapas Kelas IIA Narkotika Jelekong Bandung membebaskan 32 narapidana (napi) setelah mereka menerima keputusan asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat (PB), Senin(27/3/2023).

Sejumlah napi yang dibebaskan ini terdiri dari 31 berstatus asimilasi rumah dan satu napi berstatus PB.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung, Gumilar Budirahayu mengatakan, bebasnya puluhan napi ini berkaitan dengan program asimilasi rumah.

"Kita sama-sama saksikan ceremonialnya kegiatan yang biasa kami laksanakan kalau memberikan pembebasan integrasi program asimilasi rumah," kata Gumilar.

1. Para napi tetap wajib lapor ke Bapas

32 Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Peroleh Program Asimilasi RumahIDN Times/Istimewa

Gumilar menjelaskan, saat ini para narapidana yang pulang adalah masuk dalam program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat (PB). Sebanyak puluhan narapidana turut dipulangkan dalam program tersebut.

"Alhamdulillah lapas narkotika Bandung hari ini, kami melaksanakan pembinaan lanjutan asimilasi rumah sebanyak 31 orang dan 1 orang Pembebasan Bersyarat (PB)," katanya.

Dia menjelaskan para narapidana di bawa dahulu ke Bapas (Balai Permasyarakatan). Kemudian setelah itu mereka diwajibkan lapor ke Bapas.

"Setelah warga binaan kita bebaskan di sini dibawa ke bapas. Nanti di Bapas akan diberikan pengarahan petunjuk untuk selanjutnya apa yang dilakukan," jelasnya.

2. Harus memenuhi syarat administrasi dan orientasi

32 Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Peroleh Program Asimilasi RumahIDN Times/Istimewa

Menurutnya, para narapidana tersebut yang mendapatkan program asimilasi rumah ini tentunya harus melewati berbagai proses menuju masa kepulangan tersebut.

"Proses-proses itu harus diikuti. Dari mulai adminustrasi orientasi, penilaian yang disampaikan petugas, prilaku warga binaan, itu akan menjadi penilaian khusus untuk pembinaan lanjutan buat mereka," pungkasnya.

3. Napi bebas program asimilasi rumah disambut haru keluarga

32 Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Peroleh Program Asimilasi RumahIDN Times/Istimewa

Puluhan napi yang bebas karena mendapatkan program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat ini pun berlangsung haru. Sejumlah keluarga terlihat menanti dari balik jeruji besi.

Salah satunya Aep Saefudin (43). Keluarga narapidana asal Cidaun, Cianjur ini langsung memeluk keluarganya yang keluar dari gerbang Lapas Jelekong. Narapidana maupun keluarga, tak henti meneteskan air mata dan memberikan pelukan erat.

"Alhamdulillah kepada semua. Berkat dukungan dari masyarakat semuanya, dari keluarga juga alhamdulillah," ujar Aep, saat ditemui detikJabar.

Pihaknya menjelaskan hukuman yang harus diterima keluarganya tersebut selama dua tahun. Keluarganya itu kemudian mendapatkan program asimilasi dari Lapas Jelekong.

"Ditahan paling hampir dua tahun. Alhamdulillah bersyukur bisa bebas, terus ada dukungan di sini," katanya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya