13 Terdakwa Pengedar Sabu di Sukabumi Divonis Hukuman Mati
Para pengedar merupakan jaringan internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sukabumi, IDN Times - Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjatuhi vonis hukuman mati terhadap 13 terdakwa karena terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 403 kilogram ke Indonesia.
"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi dikutip ANTARA, Rabu(7/4/2021).
1. Terdakwa hukuman mati terdiri dari 4 WNA dan 9 WNI
Dalam persidangan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini terdiri dari 13 terdakwa, dimana 4 diantara merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah dan 9 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka divonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dalam pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa(6/4/2021).
Para terdakwa ini terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.
Baca Juga: Lagi Jalani Hukuman, Bahar bin Smith Kembali Harus Diadili
Baca Juga: Jaksa Beberkan Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online