Terdakwa Penikaman Santri di Cirebon Dituntut 13 Tahun Penjara
Dituntut pasal pemberatan UU Perlindungan Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Sidang kasus perkara penikaman seorang santri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (17/12). Agenda persidangan pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa, Yadi Supriadi dan Rizki Mulyono. Yadi didakwa 13 tahun, sementara Rizki didakwa 10 tahun penjara.
Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryaman Tohir membacakan tuntutan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang santri bernama M. Rozian (17) pada 6 September lalu. Kedua terdakwa dituntut dua pasal sekaligus, yakni pasal 170 KUHP dan 80 ayat 3 UU perlindungan anak.
1. Dijerat pasal pemberatan UU Perlindungan Anak
Disampaikan, kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan hingga membuat hilangnya nyawa orang lain. Kedua terdakwa pun didakwa pasal pemberatan undang-undang perlindungan anak. Mengingat korban tercatat masih di bawah umur.
"Keduanya (terdakwa) terbukti melakukan kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Selain pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, mereka dijerat pasal pemberatan pasal 80 ayat 3 perlindungan anak," ujarnya usai sidang di kantor PN Cirebon, Selasa (17/12).
Baca Juga: 12 Anak Korban Pencabulan di Cirebon Diberikan Trauma Healing