TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penembakan Kucing, Animal Defenders: Hukum Penganiaya Hewan 

Jalan mediasi dengan pelaku tidak memberi efek jera

Kucing bernama Ucu mengalami kebutaan di bagian mata kiri setelah dianiaya pelaku dengan cara ditembak dengan senapan angin. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Cirebon, IDN Times - Kasus penganiayaan kucing bernama Ucu di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu mendapat reaksi keras dari Animal Defenders Indonesia. Penembakan satwa peliharaan dengan senapan itu harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum dan komunitas pecinta satwa.

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona mengatakan, kasus penganiayaan kepada hewan di Indonesia sudah terlampau tinggi. Bahkan, sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Mengingat, para pelaku menganggap penganiayaan terhadap satwa bukan dari pelanggaran hukum.

1. Perang melawan penganiayaan hewan

Kucing bernama Ucu mengalami kebutaan di bagian mata kiri setelah dianiaya pelaku dengan cara ditembak dengan senapan angin. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Langkah Komunitas Pecinta Kucing Cirebon (KPKC) melaporkan pelaku penganiayaan kepada kucing milik Ulfiyah, warga Desa Bringin, Kecamatan Ciwaringin tersebut dianggap sudah tepat. Menurutnya, kejadian penganiayaan hewan harus disikapi serius, karena berpotensi akan menimbu kejahatan kepada hewan yang lebih besar.

Doni berharap masyarakat pun aktif memerangi penganiayaan terhadap hewan. Karena jika tidak begitu, maka para calon pelaku tidak punya rasa takut berbuat jahat kepada satwa.

"Kami, Animal Defenders Indonesia, mendorong pihak kepolisian menanggapi serius penganiayaan hewan yang dilaporkan kawan-kawan di mana saja di wilayah hukum Indonesia. Kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan profesional," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (20/2).

2. Perlu adanya perubahan UU Perlindungan Hewan

Kucing bernama Ucu mengalami kebutaan di bagian mata kiri setelah dianiaya pelaku dengan cara ditembak dengan senapan angin. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Hal utama dari semua kasus penganiayaan hewan itu adalah perlu adanya perubahan perundangan perlindungan hewan. Bagi Doni, kebutuhan perundang-undangan tersebut sudah sangat mendesak. Animal Defenders Indonesia dan para komunitas pecinta hewan berharap adanya perlindungan hukum bagi satwa.

Dia pun siap apabila dimintai masukan oleh DPR atau pemangku kebijakan lainnya untuk membahas masalah penganiayaan hewan. Doni juga menyarankan kepada pemilik hewan peliharaan dan komunitas pecinta satwa di daerah untuk menggandeng pengacara untuk menghadapi kasus-kasus penganiayaan hewan.

"Jangan takut, karena yang harus takut adalah mereka yang berbuat jahat. Pemilik hewan jangan ragu menggandeng para lawyer yang siap berjuang bersama demi perbaikan hidup hewan di Indonesia," ujarnya.

3. Tak ada kata mediasi damai dengan penganiaya hewan

Kucing bernama Ucu mengalami kebutaan di bagian mata kiri setelah dianiaya pelaku dengan cara ditembak dengan senapan angin. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Doni menyoroti, beberapa kasus penganiayaan terhadap hewan seringkali sang pelaku tak merasa bersalah. Karena itu, dia mendesak kepada para penegak hukum untuk tidak mengambil jalan mediasi damai dengan pelaku.

Menurutnya penyelesaian secara hukum ini sangat penting agar menjadi efek jera, bukan dipangkas dengan mediasi jalan damai. Jika terus menerus mengambil upaya damai, maka penganiayaan kepada hewan terus akan bertumbuh.

"Ini akan jadi preseden buruk, besok-besok bisa melakukan kejahatan ini, lalu mediasi dan minta maaf lagi, lalu selesai. Tidak ada efek jera kedepannya, dan malah akan diremehkan para pelaku di kemudian hari," tutup Doni.

Baca Juga: Kucing Ditembak hingga Matanya Buta di Cirebon, Pelaku Dipolisikan

Berita Terkini Lainnya