Hakim Kabulkan Ganti Jenis Kelamin Tanpa Ganti Nama
Permohonan mengganti jenis kelamin karena menderita kelainan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Putusan hakim Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon atas permohonan pergantian nama dua remaja berkelamin ganda dinilai menuai kejanggalan. Sebab, putusan hakim hanya mengabulkan perubahan jenis kelamin saja, sementara untuk perubahan nama pemohon tidak dikabulkan.
Pengacara pemohon, Topik SH menjelaskan, putusan hakim pada Rabu 24 November 2021 lalu hanya mengabulkan permohonan kedua remaja yang menginginkan status pergantian kelamin karena mengalami kelainan. Anehnya, keputusan itu tidak dibarengi dengan permintaan pemohon untuk mengabulkan pergantian nama.
Adanya kejanggalan tersebut, kuasa hukum pemohon berencana akan mengajukan banding ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Topik menyayangkan, putusan kepada kliennya itu cenderung membuat hakim memandang persoalan perubahan jenis kelamin dan perubahan nama pemohon adalah dua perkara berbeda.
Dalam pandangannya, sesuai yurisprudensi dan common sense, pergantian jenis kelamin tentunya selaras dengan pergantian nama.
"Pengabulan perubahan jenis kelamin harusnya berbarengan dengan perubahan nama. Hal itu bisa kita lihat di dalam putusan PN Ungaran Nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung, atau putusan PN Semarang pada 27 Desember 2011 dan putusan-putusan lain dalam kasus yang sama."
"Dalam dua putusan itu saja tampak hakim mengabulkan perubahan jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki sekaligus mengabulkan perubahan nama. Itu memang semestinya,” ujar Topik SH melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).
1. Pergantian jenis kelamin karena pemohon menderita kelainan
Lebih jauh Topik menjelaskan, kliennya merupakan seorang warga Kecamatan Dukupuntang, berinisial Ar (55 tahun) yang memiliki tiga orang anak dengan kecenderungan berkelamin ganda. Ketiga anak pemohon tersebut selama ini tumbuh dan dikenal di lingkungan masyarakat sebagai remaja perempuan.
Berjalannya waktu, pihak keluarga menemui beberapa kejanggalan baik dari segi fisik maupun psikis. Mereka kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan medis.
Hasil medis, dokter memutuskan bahwa anak tertua, FT dari ketiga anak tersebut memiliki rahim, namun tidak sempurna dan berkelamin ganda. Sementara kedua anak yang terakhir, NRB dan HDH tidak memiliki rahim dan indung telur, serta berkelamin ganda (ambiguous genitalia).
Karena memiliki rahim dan kondisi psikis lebih nyaman menjadi perempuan, FT tetap memilih menjadi perempuan. Sementara NRB dan HDH memilih menjadi laki-laki karena pertimbangan medis, psikologis, dan psikiatris.
"Serangkaian persiapan untuk menjalani operasi sedang dilakukan. Anak tertua akan menyempurnakan keperempuanannya, sedangkan kedua adiknya akan menyusul untuk menjalani operasi kelamin menjadi laki-laki," ujarnya.
Baca Juga: Operasi Kelamin, 10 Potret Oscar Lawalata Menjadi Asha Darra
Baca Juga: 9 Artis Hamil yang Ungkap Jenis Kelamin Calon Bayi, Sesuai Tebakanmu?
Baca Juga: Perempuan di Kediri Ajukan Permohonan Ganti Status Kelamin