Dinilai Hambat Sejahterakan Buruh, SPN Cirebon Tolak RUU Omnibus Law
Meminta DPRD dan bupati untuk memberikan rekomendasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Puluhan buruh yang mengatasnamakan diri Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (13/2). Mereka menyuarakan tuntutan penolakan RUU Omnibus Law yang dinilai dapat merugikan kaum buruh. Buruh beranggapan RUU Omnibus Law dapat menghambat kesejahteraan para pekerja.
Bukan hanya menolak RUU Omnibus Law, massa pun menuntut penegakan supremasi hukum agar ditegakan. Sebab, sejauh ini para petinggi perusahaan tidak taat hukum untuk memberikan proteksi kepada para karyawannya.
1. RUU Omnibus Law dianggap menghambat kesejahteraan buruh
Sekretaris SPN DPC Kabupaten Cirebon, Sudaryana menyampaikan, RUU Omnibus Law bemerugikan kaum buruh. Karena terdapat banyak indikasi melanggar penegakan supremasi hukum oleh pemilik modal.
Bahkan, menurutnya soal pekerja antar waktu atau tenaga kontrak sampai saat ini selalu dibayang-bayangi dengan pemberhentian kerja sepihak. Maka, atas dasar itu serikat buruh menuntut agar diperjelas hak kerjanya agar dapat memberikan kenyamanan dan keamanan status kepegawaiannya.
"Buruh kontrak selalu dibayang-bayangi ketidaknyamanan. Karena selalu dihadapkan dengan pemberhentian secara sepihak oleh pengusaha," serunya.