TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dijanjikan Jokowi, Insentif Tim Medis RSD Gunung Jati Belum Turun

Mereka baru menerima insentif Pemda Cirebon

Pemantauan pasien ruang isolasi di RSD Gunung Jati Cirebon. IDN Times/Wildan Ibnu

Cirebon, IDN Times - Insentif bantuan pemerintah pusat kepada dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon belum kunjung diterima. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah menjanjikan insentif bagi tenaga medis sejak Maret lalu melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Keterlambatan pemberian tunjangan tersebut dikhawatirkan Direktur RSD Gunung Jati, Ismail Jamaludin, akan melemahkan semangat tim medis yang sedang berjuang menangani pasien COVID-19. Menurutnya, hingga Juni ini belum ada informasi akurat mengenai kapan bantuan tunjangan kepada tim medis dari pemerintah pusat akan turun.

"(Bantuan insentif untuk dokter dan tenaga medis) dari pusat belum dapat," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (3/6).

1. Jumlah tim medis ada seribu lebih

Ilustrasi petugas medis dalam penanganan virus corona. ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqui

Jumlah keseluruhan dokter dan tenaga medis yang menangani kasus COVID-19 di RSD Gunung Jati berjumlah 1.346. Jamaludin berharap bantuan yang sudah dijanjikan oleh pemerintah pusat segera turun sebagai penghargaan kepada tim medis yang sedang berjuang untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Cirebon.

"Insentif ini sangat dibutuhkan bagi dokter dan tim medis lainnya untuk memacu semangat mereka yang menangani COVID-19," terangnya.

2. Sudah dijanjikan pemerintah pusat

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Anggaran tunjangan dokter dan tenaga medis lainnya yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk program itu sebesar Rp5,2 triliun. Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 diberikan terhitung mulai Maret 2020 hingga Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Baru insentif dari pemerintah daerah

Lingkungan RSUD Gunung Jati. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Selain dari pemerintah pusat, Jamaludin mengatakan, tunjangan insentif bagi dokter dan tenaga medis lainnya sudah mereka dapat dari pemerintah daerah. Tunjangan tersebut sudah disediakan, tinggal proses pendokumentasian sebagai prasyarat menerima tunjangan.

"Bantuan dari pemerintah daerah sudah. Tinggal proses pendokumentasian penerima saja. Secepatnya akan diberikan kepada dokter dan tim medis," ujar Jamaludin.

Berita Terkini Lainnya