Dewan Etik Proses Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di IAIN Cirebon
Hasil persidangan sudah ke rektorat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times – Dugaan kasus pelecehan seksual di kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon tengah menjadi sorotan. Informasi beredar, dugaan tindak pelecehan seksual itu salah satunya dilakukan oknum dosen kepada seorang mahasiswi.
Menyikapi dugaan kasus tersebut, pihak kampus membentuk dewan etik. Dewan etik mempunyai kewenangan memeriksa dan mendalami dugaan kasus kekerasan seksual oleh sivitas akademik. Baik oleh mahasiswa atau dosen.
Perkembangan terakhir, laporan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut sudah masuk ke meja Dewan Etik IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan sudah disidangkan. Hasilnya pun sudah diserahkan ke pihak rektorat.
Anggota Dewan Etik IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Wakhit Hasyim membenarkan bahwa sejauh ini ada laporan kasus yang masuk, yaitu pelanggaran kode etik mahasiswa dan pelanggaran kode etik dosen.
"(Dugaan kasus kekerasan seksual) sudah disidangkan, dan hasil persidangan sedang diserahkan kepada Bapak Rektor," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (12/4/2022).
1. Komitmen menghapus segala bentuk kekerasan seksual
Wakhit menjelaskan, untuk mengusut dugaan kasus pelecehan seksual tersebut, pihak kampus pun memerintahkan kepada PSGA untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah adanya kekerasan seksual di kampus.
Di samping itu, PSGA juga bertugas untuk memberikan pelayanan berupa pemulihan korban. Menurutnya, IAIN Cirebon berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual, dan menegakkan hukum untuk menangani pelanggaran kode etik. Baik dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen sekalipun.
"Bentuk komitmennya yaitu, pertama menerbitkan SK Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus. Kedua, membentuk dewan etik untuk menangani kasus pelanggaran kode etik," tegasnya.