Cirebon Darurat Narkoba, 39 Tersangka Jaringan Pantura Dibekuk
Mereka terbagi dalam tiga bagian kelompok jaringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Sebanyak 39 pelaku tindak pidana narkotika diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kota Cirebon dalam kurun waktu dua bulan terakhir di awal tahun 2020. Mereka merupakan jaringan narkotika di wilayah Pantura Cirebon Jawa Barat. Penangkapan aktor peredaran narkoba dari pengedar, kurir hingga pemakai itu diamankan di tempat berbeda yang tersebar di wilayah hukum Cirebon.
Kondisi ini membuat Polresta Cirebon menetapkan status Kabupaten Cirebon darurat narkoba. Dari catatan kepolisian, puluhan pelaku itu terdiri dari berbagai kalangan. Seperti wiraswasta, buruh, pedagang, pengangguran, bahkan seorang mahasiswa. Polisi membagi para pelaku itu menjadi tiga bagian jaringan: jaringan pengedar ganja, sabu dan obat keras terbatas.
1. Tiga kelompok jaringan pengedar
Kapolres Cirebon Kota, Kombes Pol. Syahduddi menjelaskan, ketiga jaringan pengedar ini beroperasinya di wilayah Pantura Cirebon. Untuk kelompok jaringan sabu, mereka beroperasi di Kecamatan Weru, Plered, Depok, dan Kecamatan Klangenan. Peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil digagalkan ini sebanyak 6 kasus.
"Para pelaku ini dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara," ujarnya di Mapolresta Cirebon, Jumat (21/2).