TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Wabah Virus Corona, Pemkab Cirebon Buka Layanan Aduan 24 Jam

Catat, agar kamu gak kebingungan

Forkopimda Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi terkait pencegahan wabah virus corona. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Cirebon, IDN Times - Status kewaspadaan terhadap penularan wabah virus corona terus ditingkatkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan kebijakan siaga satu penyebaran COVID-19, menyusul adanya dua orang warganya yang sudah dinyatakan positif.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon pun membuka layanan pengaduan terkait penyebaran virus corona. Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan, pengaduan layanan tersebut bagian dari kesigapan pemerintah daerah untuk mencegah penularan lebih lanjut COVID-19.

"Kami membuka layanan pengaduan ini agar masyarakat Cirebon bisa menyampaikan informasi ketika ada yang mengalami gejala seperti virus corona," ujar Bupati Cirebon Imron Rosyadi, kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/3).

1. Ada gejala segera lapor ke layanan pengaduan

Forkopimda Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi terkait pencegahan wabah virus corona. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Imron menyampaikan, untuk menyampaikan adanya gejala virus corona masyarakat bisa menghubungi langsung ke nomor 0231-8800119 atau 081998800119. Pada pusat layanan ini petugas akan bersiaga selama 24 jam untuk menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat seputar wabah COVID-19.

Bupati pun menyarankan kepada warganya untuk tidak sungkan menghubungi layanan pengaduan tersebut demi pencegahan bersama terhadap virus yang sudah masuk ke Indonesia. Dia pun berharap, penyebaran COVID-19 tidak sampai masuk ke wilayah Cirebon.

"Kalau ada warga yang mengalami gejala (virus corona) cepat menginformasikan kepada aparat setempat, atau secepatnya menghubungi call center kami," tutur Imron.

2. Layanan pengaduan dibuka 24 jam

Ruang isolasi RSU Waled Kabupaten Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Imron mengatakan selain membuka layanan pengaduan 24 jam, Pemkab Cirebon juga telah membentuk 'crisis center' agar semua penanganan masalah wabah virus corona bisa segera diatasi. Imron juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita hoax terkait wabah virus corona, karena ini akan menimbulkan kegaduhan dan bahkan bisa berujung hukuman.

"Kami meminta masyarakat tidak membuat hoax terkait virus corona," katanya.

3. Menyiarkan kabar hoax langsung bersinggungan dengan hukum

IDN Times/Sukma Shakti

Penyiaran berita hoax memang berbahaya. Apalagi, kata Imron, menyebarkan berita bohong yang berujung menimbulkan keresahan di masyarakat bisa bermasalah dengan hukum.

Dia juga mengingatkan penyebaran virus corona ini memang sangat capat. Untuk itu, butuh pemahaman dari semua pihak agar masyarakat jangan mudah terprovokasi akibat tersebarnya berita hoax di media sosial.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak membuat berita hoax mengenai virus corona ini," kata Imron di Cirebon, Rabu (4/3).

Berita Terkini Lainnya