Oded: Seluruh Kegiatan PTM Sekolah di Bandung Ditunda 6 Bulan
Penundaan termasuk SMA dan SMK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memutuskan untuk tidak mengizinkan pelaksanaan pembelajar tatap muka (PTM) bagi siswa di sekolah pada Januari 2021 ini. Penundaan kegiatan belajar tatap muka ini akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Sehingga, para siswa mulai Tanan Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, ada banyak alasan kenapa pihaknya memilih menunda melakukan sekolah tatap muka untuk enam bulan kedepan. Keputusan tersebut semata-mata hanya untuk kebaikan masyarakat Bandung.
"Kesimpulan kebijakan (sekolah) tatap muka di Kota Bandung masih belum kami laksanakan sampai 1 semester kedepan. Alasannya banyak hal pasti dari analisa kajian, masukan dari masyarakat termasuk masukan dari orang tua siswa, disimpulkan bahwa Kota Bandung belum siap sekolah tatap muka" kata Oded di Bandung, Rabu (6/1/2021).
1. Penundaan sekolah tatap muka berlaku hingga tingkat SMA di Kota Bandung
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penundaan sekolah di Kota Bandung tidak hanya berlaku untuk Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penundaan juga berlaku untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kota Bandung.
"Masalah izin sekolah itu diserahkan kepada kabupaten dan kota. Jadi, SMA pun izinnya dikeluarkan wali kota. Karena di Kota Bandung juga belum ada yang zona hijau," kata Ema di Balaikota, Rabu(6/1/2021).
Ema mengaku, banyak sekolah yang mengajukan untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka. Namun, Pemkot tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka.
" Banyak yang mengajukan. Tapi, semua sepakat untuk sementara dipending. Semoga situasi dan kondisinya cepat membaik. Sehingga, semua bisa melakukan pembelajaran tatap muka," ujar dia.