Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Ini Besaran yang Diganti Pemkot Bandung
Korban tertimpa pohon tumbang dapat asuransi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP3 Kota Bandung, Roslina menjelaskan, kendaraan yang tertimpa pohon tumbang akan diberi santunan berupa uang. Hal ini merupakan upaya Pemerintah dan dinas terkait untuk meringankan beban kerusakan kendaraan warga Bandung.
Berdasarkan data MoU baru pada Oktober 2020-2021, pihaknya memberikan asuransi kepada korban kerusakan kendaraan Rp25 juta. Sedangkan jika tertimpa pada orang maksimal senilai Rp 20 juta, dan korban yang meninggal Rp 50 juta.
"Untuk santunan kita pastikan khusus yang berada di wilayah kota Bandung," kata Roslina di Balai Kota Bandung, Rabu (11/11/2020).
1. Prosedur klaim asuransi
Jika warga yang merasa menjadi korban tertimba pohon tumbang atau patah dahan akan mendapat santunan. Sebelum mendapat santunan tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Prosedur klaim dana yakni pertama lapor ke pihak kepolisian setempat, lalu diserahkan kepada DPKP3 Kota Bandung. Tentunya masih ada proses lainnya bersama pihak Bank yang bekerja sama.
"Nanti kita proses melalui pihak bank yang kita kerja sama. Tapi itu khusus pohon yang dikelola Pemkot Bandung jika milik pribadi tidak bisa," ucapnya.