TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Hari Ini, Liburan ke Pangandaran Tak Perlu Lagi Hasil Rapid Test

Tapi, kebijakan ini khusus warga Jabar ya...

Pantai wisata di Pangandaran. Nana Suryana/IDN Times

Pangandaran, IDN Times - Warga Jawa Barat yang ingin berlibur ke Pantai Pangandaran kini lebih mudah. Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah mencabut syarat hasil rapid test nonreaktif bagi wisatawan mulai 1 Juli 2020. Kebijakan tersebut diputuskan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata usai menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholders pariwisata di Hotel Pantai Indah Timur, Pangandaran, Senin (29/06) malam.

"Wisata yang tadinya pakai rapid test, sekarang sudah bisa tanpa rapid test, khusus untuk wisatawan yang berada dari daerah di Jawa Barat," tutur Jeje.

Dia mengatakan, destinasi wisata sudah dibuka sejak tiga pekan lalu, namun pihaknya memberikan syarat ketat bagi wisatawan untuk melindungi warga Pangandaran.

"Awalnya kita berlakukan rapid test karena dari 11 kasus positif COVID-19 di Pangandaran, sebagaian besar karena pendatang, karena itu kita hati-hati betul dalam membuka wisata," ujarnya.

1. Seluruh pelaku wisata wajib mematuhi protokol kesehatan

Nana Suryana / IDN Times

Kedisiplinan menjadi perhatian pemerintah dalam menjalankan adaptasi kebiasaan baru di Pangandaran. Seluruh pelaku wisata diwajibkan menjalankan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi.

Menurut Jeje, masih banyak yang melanggar sejumlah protokol kesehatan. "Saya melihat, penggunaan masker saja yang utama masih banyak yang mengabaikan sehingga perlu ditingkatkan kembali agar semuanya aman," ungkapnya.

Pihaknya mengintruksikan Satpol PP untuk terus gencar melakukan langkah-langkah penerapan protokol kesehatan. "Harus berani, kalau tidak disiplin kenakan sanksi," ujarnya.

2. Diskon retribusi tiket masuk dan hotel masih berlaku

Dok.Humas Jabar

Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga masih memberlakukan diskon untuk tiket masuk ke objek wisata Pantai Pangandaran. Selain itu, sejumlah hotel juga diminta memberikan diskon kepada wisatawan.

"Kita masih membebaskan pajak hotel dan restoran, karena itu saya berharap diskon hotel juga masih berlaku," tutur Jeje.

Namun, Jeje mengungkapkan, pemkab akan melakukan evaluasi setiap dua minggu. "Kalau situasinya sudah normal kita akan kembalikan lagi (aturan) seperti biasa," ujarnya.

3. Wisatawan di luar Jawa Barat tetap harus menunjukan hasil rapid test

Nana Suryana/IDN Times

Aturan berkunjung tanpa surat keterangan bebas COVID-19 hanya berlaku bagi warga Jawa Barat. Sementara warga luar Jawa Barat yang akan berlibur, tetap diwajibkan menyertakan surat bebas COVID-19, baik itu hasil rapid test maupun tes swab.

"Semua pengunjung wajib menggunakan masker, tetap menjaga jarak dan menjalankan protokol kesehatan lainnya, termasuk saat di hotel," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya