Angkutan Umum di Pangandaran Sudah Boleh Beroperasi
Pengendara dan penumpang wajib menjalanan protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pangandaran, IDN Times - Setelah selama tiga bulan seluruh angkutan umum dilarang beroperasi akibat pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Pangandaran kini mulai kembali membuka seluruh trayek angkutan umum. Namun demikian, aktivitas angkutan umum tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Trisno mengatakan, beberapa aturan protokol kesehatan untuk transportasi di Kabupaten Pangandaran sudah disosialisasikan. "Angkutan umum, AKAP, AKDP maupun angkutan pedesaan sudah kembali beroperasi. Namun dengan protokol kesehatan, pengawasannya langsung dilakukan oleh petugas di terminal," ujarnya.
1. Check point di setiap terminal dan agen bus
Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan terhadap seluruh calon penumpang. Jika suhu tubuhnya di atas 38 derajat, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. "Petugas akan melakukan cek suhu tubuh dan verifikasi data. Jika memenuhi syarat baru diperbolehkan," ujarnya.
Dikatakannya, seluruh penumpang dan awak bus wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.