TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angkutan Umum di Pangandaran Sudah Boleh Beroperasi

Pengendara dan penumpang wajib menjalanan protokol kesehatan

Nana Suryana / IDN Times

Pangandaran, IDN Times - Setelah selama tiga bulan seluruh angkutan umum dilarang beroperasi akibat pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Pangandaran kini mulai kembali membuka seluruh trayek angkutan umum. Namun demikian, aktivitas angkutan umum tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Trisno mengatakan, beberapa aturan protokol kesehatan untuk transportasi di Kabupaten Pangandaran sudah disosialisasikan. "Angkutan umum, AKAP, AKDP maupun angkutan pedesaan sudah kembali beroperasi. Namun dengan protokol kesehatan, pengawasannya langsung dilakukan oleh petugas di terminal," ujarnya.

1. Check point di setiap terminal dan agen bus

Nana Suryana / IDN Times

Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan terhadap seluruh calon penumpang. Jika suhu tubuhnya di atas 38 derajat, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. "Petugas akan melakukan cek suhu tubuh dan verifikasi data. Jika memenuhi syarat baru diperbolehkan," ujarnya.

Dikatakannya, seluruh penumpang dan awak bus wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

2. Penumpang dari luar Jawa Barat wajib menunjukkan hasil Rapid Test

Nana Suryana/ IDN Times

Sementra itu, Hasil Rapid Test non reaktif menjadi syarat utama bagi penumpang yang berasal dari luar Jawa Barat. Awak bus harus terlebih dahulu mengecek persyaratan utama tersebut bagi calon penumpangnya.

"Calon penumpang sedapat mungkin membeli tiket secara online atau transkasi non tunai. Kami sudah mengintruksikan agar seluruh perusahaan bus memfasilitasi penyediaan tiket secara online," ujarnya.

3. Sterilisasi kendaraan dan pembatasan jumlah penumpang

Nana Suryana/IDN Times

Seluruh kendaraan yang beroperasi wajib disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. "Kendaraan angkutan baik yang datang maupun yang akan diberangkatkan minimal harus sudah dicuci pakai sabun dan disemprot disinfektan," ujarnya.

Sementara itu,  jumlah penumpang angkutan umum hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia. "Satu baris jok dua kursi misalnya, hanya boleh diisi untuk satu orang saja," kata dia.

Berita Terkini Lainnya