TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Berdiri di Kawasan Industri KIIC 

Yohana ingin pekerja perempuan terlindungi dari kekerasan

Mahendra

Karawang, IDN Times -Diskriminasi dan kekerasan yang dialami pekerja perempuan masih terjadi di bidang ketenagakerjaan. Padahal dalam ketentuan yang berlaku, setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan berhak dilindungi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, menginginkan agar para pekerja perempuan tidak menjadi korban kekerasan di bidang ketenagakerjaan.

Untuk melindungi para pekerja perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri KIIC Karawang.

1. Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan jadi tempat mengadu

Mahendra

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan akan menjadi tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi.

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2019 Yohana mengaku telah melakukan penandatanganan MoU dengan lima kawasan industri sekaligus peluncuran Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di 5 kawasan industri. Di antaranya kawasan industri di Karawang, Cakung, Cilegon, Pasuruan, dan Bintan.

Menteri Yohana menambahkan hingga kini belum ada data pasti mengenai pelanggaran norma terhadap pekerja perempuan, termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual ditempat kerja.

Kondisi itu terjadi karena mereka malu melaporkannya. Dengan adanya Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri diharapkan pekerja perempuan tidak malu lagi melapor jika menghadapi permasalahan kekerasan.

2. Pekerja perempuan di kawasan industri KIIC capai 62.995 orang

Sehat Negeriku

Direktur Karawang International Industrial City (KIIC), Sani Iskandar mengucapkan terima kasih atas dukungan, dorongan, dan inisiatif dari Menteri Yohana untuk membuat Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri yang dikelolanya.

Ia mengatakan, jumlah seluruh pekerja perempuan di KIIC sebanyak 62.995 orang yang tersebar di beberapa kawasan di bawah KIIC.

Atas hal itu menjadi srategis jika Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan dapat mendukung optimalisasi kinerja pekerja perempuan.

3. Siap memproses aduan pekerja perempuan

(Ilustrasi) Pixabay

Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R Dannes menyampaikan kalau Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan merupakan wadah lintas sektor yang dibentuk sebagai upaya perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri.

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan menyediakan layanan, penerimaan aduan, dan proses identifikasi jenis pelanggaran atau kekerasan yang dialami.

Dalam memproses aduan bentuk layanan yang diberikan berbasis kebutuhan korban misalnya untuk rehabilitasi kesehatan, psikis, mental, bantuan, dan pendampingan hukum.

Berita Terkini Lainnya