Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Berdiri di Kawasan Industri KIIC
Yohana ingin pekerja perempuan terlindungi dari kekerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times -Diskriminasi dan kekerasan yang dialami pekerja perempuan masih terjadi di bidang ketenagakerjaan. Padahal dalam ketentuan yang berlaku, setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan berhak dilindungi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, menginginkan agar para pekerja perempuan tidak menjadi korban kekerasan di bidang ketenagakerjaan.
Untuk melindungi para pekerja perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri KIIC Karawang.
1. Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan jadi tempat mengadu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan akan menjadi tempat untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi.
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2019 Yohana mengaku telah melakukan penandatanganan MoU dengan lima kawasan industri sekaligus peluncuran Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di 5 kawasan industri. Di antaranya kawasan industri di Karawang, Cakung, Cilegon, Pasuruan, dan Bintan.
Menteri Yohana menambahkan hingga kini belum ada data pasti mengenai pelanggaran norma terhadap pekerja perempuan, termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual ditempat kerja.
Kondisi itu terjadi karena mereka malu melaporkannya. Dengan adanya Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri diharapkan pekerja perempuan tidak malu lagi melapor jika menghadapi permasalahan kekerasan.