TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cukai Rokok Masih Jadi Salah Satu Pendapatan Terbesar di Indonesia

Sudah terkumpul sebanyak Rp10,8 triliun

IDN Times/Mahendra

Karawang, IDN Times - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menyebutkan jika pendapatan negara dari sektor cukai rokok cukup besar. Sehingga, pemerintah masih masih mengandalkan cukai rokok untuk meraih pendapatan negara.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pada 2018 pendapatan negara dari sektor cukai rokok mencapai Rp153,3 triliun atau Rp4,3 triliun lebih besar dari target sebanyak Rp149 triliun.

Sedangkan pada tahun ini, pendapatan negara dari cukai rokok atau hasil tembakau ditargetkan mengalami peningkatan, menjadi Rp159 triliun.

"Hingga akhir Februari 2019, cukai rokok sudah terkumpul sebanyak Rp10,8 triliun," katanya, usai pelepasan ekspor perdana rokok produk PT Philip Morris Indonesia ke Jepang, di kawasan pabrik rokok, di Karawang, Jawa Barat, Kamis(21/3).

1. Barang-barang yang terkena cukai

IDN Times/Mahendra

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan kalau barang yang terkena cukai tidak hanya rokok dan minuman keras.

Saat ini barang yang terkena cukai di Indonesia hanya ada beberapa jenis, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol. Sedangkan hasil tembakau menyumbang 90 persen pendapatan dari cukai tiga barang itu.

Sebenarnya, jika dilihat dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku, barang yang terkena cukai kemungkinan tidak hanya tiga jenis barang itu.

Dalam ketentuannya, kriteria barang yang kena cukai ialah konsumsi barang tersebut perlu dikendalikan, peredaran barang itu perlu diawasi, dan konsumsi barang tersebut menimbulkan eksternalitas negatif, baik bagi kesehatan maupun lingkungan.

"Kriteria ke empat adalah perlunya pungutan negara untuk menjamin keseimbangan dan rasa keadilan. Jika melihat kriteria itu, masih banyak barang-barang lain yang layak kena cukai," kata dia.

2. Hasil tembakau Indonesia tembus pasar Jepang

IDN Times/Mahendra

PT Philip Morris Indonesia (PMID) berhasil merebut pasar ekspor duty free Jepang dengan mengekspor 9 juta batang rokok premium Marlboro dan L&M.

"Sebelumnya, ekspor rokok duty free Jepang dilakukan oleh PT Philip Morris Serbia, tapi pada tahun ini PT Philip Morris Indonesia yang dipercaya melakukan ekspor," kata Direktur Utama PMID Ahmad Mashuri.

Menurut dia, sebenarnya tidak mudah menembus pasar rokok di Jepang. Sebab di negara itu memiliki kualifikasi rokok yang ketat dan selera yang berbeda dengan negara Asia lainnya.

Selain duty free di Jepang, pihak PMID juga melepas pengiriman ekspor rokok ke empat menuju Korea Selatan. Untuk pengiriman rokok ke Korea Selatan itu sendiri hingga kini totalnya telah mencapai sekitar 60 juta batang rokok.

3. Komitmen tingkatkan ekspor rokok

IDN Times/Mahendra

Direktur Urusan Eksternal Sampoerna Elvira Lianita menyebutkan kalau pencapaian ekspor rokok selama ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Ia menegaskan kalau Sampoerna bersama PMID akan terus berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor perusahaan. Hal itu bentuk dukungan terhadap target pemerintah dalam kegiatan ekspor ke mancanegara.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Perindustrian, Nirwala Dwi Heryanto berharap agar pengembangan produk ekspor dari PMID tidak hanya berhenti di Jepang. 

"Untuk merebut pasar internasional harus cari inovasi, jadi jangan puas dengan ekspor rokok ke Jepang," katanya.

Baca Juga: Ini Jawaban Menkeu Soal Permintaan Millennial Menaikkan Cukai Rokok

Berita Terkini Lainnya