Ada Dugaan Korupsi di TPI Karawang, Nelayan Minta Kejati Turun Tangan
Ketidaksesuaian antara pemasukan uang retribusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Pengurus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya, Kabupaten Karawang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi.
Puluhan nelayan dan pedagang ikan di Ciparagejaya melaporkan kasus itu akibat ketidaksesuaian antara pemasukan uang retribusi dengan jumlah uang yang disetorkan ke kas daerah.
Mereka melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah menunjuk kuasa hukum bernama Gary Gagarin Akbar SH MH, sekitar sepekan lalu.
"Kasus dugaan korupsi retribusi di TPI Ciparagejaya telah dilaporkan ke Kejati Jabar pada13 Agustus lalu. Kasus itu dilaporkan karena sangat merugikan nelayan dan penjual ikan," kata Gary Gagarin Akbar SH MH, kuasa hukum nelayan Ciparagejaya.
1. Nelayan Kecewa
Para nelayan di wilayah pesisir utara Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Karawang kecewa dengan pengelola Tempat Pelelangan Ikan di daerahnya. Sebab tidak transparan dalam pengelolaan keuangan.
Gary Gagarin Akbar SH MH, kuasa hukum nelayan Ciparagejaya, menjelaskan, para nelayan selalu menyetorkan hasil tangkapan ikan laut ke TPI Ciparagejaya, untuk dijual dengan cara lelang. Pembeli ikan di TPI tersebut ialah para pedagang ikan atau biasa disebut bakul.
Untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli ikan di TPI, pengurus TPI Ciparagejaya membentuk Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudra Mulya.
"Setiap nelayan membawa ikan hasil tangkapannya ke TPI Ciparage untuk dikelola oleh Koperasi Samudra Mulya. Lalu bakul membeli ikan di koperasi tersebut dengan dikenakan tarif retribusi 3 persen," kata Gary.
Ia menyampaikan, sesuai Peraturan Daerah Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi yang dikenakan kepada Bakul/Pembeli Ikan di TPI Ciparagejaya sebesar 2,4 persen.
Tapi dalam praktiknya, pihak Koperasi Samudra Mulya memberlakukan tarif retribusi kepada Bakul/pembeli melebihi ketentuan, sebesar 3 persen.
"Itu berarti ada pemberlakuan tarif retribusi yang lebih dari ketentuan retribusi yang ditetapkan dalam Perda," ujarnya.