UMK Karawang Tertinggi di Indonesia, Ini Dampaknya
Pada akhirnya berdampak PHK.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang mengungkapkan dampak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang menjadi UMK tertinggi di Indonesia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya telah menetapkan UMK Karawang 2020 sebesar Rp4.594.325, atau naik 8,51 persen dari UMK 2019 yang mencapai Rp4.234.000. Penetapan UMK 2020 itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos.
Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur mengatakan, kenaikan UMK pada 2020 akan berdampak negatif. Di antaranya relokasi industri, penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin, dan lain-lain.
Pada akhirnya, dampak kenaikan UMK Karawang akan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang memicu pertambahan angka pengangguran di Karawang.
Jika terjadi PHK massal, maka itu akan berpengaruh terhadap sepinya usaha kontrakan dan usaha yang dijalankan masyarakat seperti warung nasi, dan lain-lain.
1. Melemahkan daya saing industri
Di wilayah Jawa Barat, terjadi ketimpangan nilai UMK antara kabupaten/kota yang satu dengan yang lain. Kondisi itu disebutkan Apindo Karawang akan mengakibatkan rendahnya daya saing industri.
Nilai UMK di Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi lima besar di antaranya Karawang dengan nilai UMK sebesar Rp4.589.708, Kota Bekasi dengan nilai UMK Rp4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp4.498.961, Kota Depok Rp4.202.105, dan Kota Bogor dengan nilai UMK Rp4.169.806.
Sedangkan daerah yang berada di lima besar UMK terendah ialah Kota Banjar Rp1.831.884, Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591, Kabupaten Ciamis Rp1.880.654, Kabupaten Kuningan Rp1.882.642, serta Kabupaten Majalengka Rp1.944.166.
Abdul Syukur menegaskan kalau perbedaan nilai UMK yang begitu jauh jika dibandingkan antara daerah yang satu dengan lainnya memicu rendahnya daya saing industri.