TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Karawang Tertinggi di Indonesia, Ini Dampaknya

Pada akhirnya berdampak PHK.

Pixabay.com/EmAji

Karawang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang mengungkapkan dampak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang menjadi UMK tertinggi di Indonesia.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya telah menetapkan UMK Karawang 2020 sebesar Rp4.594.325, atau naik 8,51 persen dari UMK 2019 yang mencapai Rp4.234.000. Penetapan UMK 2020 itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos.

Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur mengatakan, kenaikan UMK pada 2020 akan berdampak negatif. Di antaranya relokasi industri, penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin, dan lain-lain.

Pada akhirnya, dampak kenaikan UMK Karawang akan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang memicu pertambahan angka pengangguran di Karawang.

Jika terjadi PHK massal, maka itu akan berpengaruh terhadap sepinya usaha kontrakan dan usaha yang dijalankan masyarakat seperti warung nasi, dan lain-lain.

1. Melemahkan daya saing industri

Pabrik Ikan Tilapia di Semarang, Jawa Tengah (IDN Times/Dhana Kencana)

Di wilayah Jawa Barat, terjadi ketimpangan nilai UMK antara kabupaten/kota yang satu dengan yang lain. Kondisi itu disebutkan Apindo Karawang akan mengakibatkan rendahnya daya saing industri.

Nilai UMK di Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi lima besar di antaranya Karawang dengan nilai UMK sebesar Rp4.589.708, Kota Bekasi dengan nilai UMK Rp4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp4.498.961, Kota Depok Rp4.202.105, dan Kota Bogor dengan nilai UMK Rp4.169.806. 

Sedangkan daerah yang berada di lima besar UMK terendah ialah Kota Banjar Rp1.831.884, Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591, Kabupaten Ciamis Rp1.880.654, Kabupaten Kuningan Rp1.882.642, serta Kabupaten Majalengka Rp1.944.166.

Abdul Syukur menegaskan kalau perbedaan nilai UMK yang begitu jauh jika dibandingkan antara daerah yang satu dengan lainnya memicu rendahnya daya saing industri.

2. Langkah efisiensi

IDN times/Aji

Para pengusaha di wilayah Karawang yang akan melaksanakan penerapan UMK tahun depan tentunya akan melaksanakan efisiensi.

Hal yang dikhawatirkan dari bentuk efisiensi ialah melakukan pengurangan tenaga kerja serta penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin.

Apindo Karawang mencatat selama tahun ini sejumlah perusahaan telah melakukan efisiensi akibat kenaikan UMK Karawang dari tahun 2018 ke 2019.

Abdul memprediksi segala dampak itu akan terjadi pada tahun depan, akibat kenaikan UMK tahun 2019 ke 2020.

3. Puluhan perusahaan gulung tikar

businesstoday.in

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang menyebutkan kalau selama 2018-2019 terdapat puluhan perusahaan yang gulung tikar. Bahkan ada yang relokasi ke daerah lain.

Di antara penyebabnya ialah cukup tingginya UMK Karawang selama beberapa tahun terakhir.

Dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2019 tercatat 23 perusahaan tutup dan 10 perusahaan lainnya melakukan relokasi atau pindah ke daerah lain.

Dikhawatirkan kejadian tersebut akan terulang pada tahun depan. Sebab hingga tahun 2020, UMK Karawang tetap menjadi UMK tertinggi di Indonesia.

Atas kondisi itu Ketua Kadin Karawang Fadludin Damanhuri menyarankan agar Pemkab Karawang melakukan upaya-upaya antisipasi dampak sosial dari kenaikan UMK itu. Di antara upaya tersebut ialah dengan mengalokasikan anggaran pelatihan untuk para pencari kerja di Karawang.

Berita Terkini Lainnya