Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim menilai Wahid memberi hak istimewa pada Fahmi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen dengan hukuman delapan tahun penjara. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ujar Ketua majelis hakim, Sudira, saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).
1. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK
Vonis yang dijatuhkan pada Wahid lebih ringan satu tahun ketimbang tuntutan yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menuntut Wahid dengan hukuman penjara sembilan tahun.
Di mata Hakim, perbuatan Wahid melanggar aturan Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Sudira.