Tak Punya Izin, 3 Perusahaan Tambang di Bogor Ditutup Polda Jabar
Hasil tambang untuk menyuplai perumahan dan jalan tol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhir bulan lalu menutup tiga lokasi pertambangan tanah merah ilegal di Kabupaten Bogor. Tanah merah ditambang ketiga perusahaan tersebut guna menyuplai keperluan pembangunan berbagai perumahan juga jalan tol yang terdapat di Cileungsi (Bogor) dan Tangerang.
Ketiga instansi tersebut antara lain perusahaan tambang milik Ucup, Robin Sitorus, dan Berton Siagian (PT. Duta Raya Dinametro). Meski sama-sama berada di Kabupaten Bogor, masing-masing usaha punya alamat berbeda, yakni di Kampung Pasirhalang, Kampung Tegal Gibodas, dan Kampung Cibungur.
"Satu perusahaan menggunakan lahan miliknya sendiri, sementara dua perusahaan lainnya menggunakan tanah milik pihak lain," ujar Trunoyudo ketika menggelar jumpa pers di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/7).
Apa saja yang sedang didalami Polda Jabar?
1. Tidak memiliki izin pertambangan
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, ketiga perusahaan itu melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin seperti yang disyaratkan dalam Undang-undang Minerba dan (Mineral Batu Bara).
Ketiganya diketahui tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Sehari-hari mereka memngangut 30 sampai 60 ritase tanah merah,” ujar Trunoyudo.