Tak Punya Izin, 3 Perusahaan Tambang di Bogor Ditutup Polda Jabar

Hasil tambang untuk menyuplai perumahan dan jalan tol

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhir bulan lalu menutup tiga lokasi pertambangan tanah merah ilegal di Kabupaten Bogor. Tanah merah ditambang ketiga perusahaan tersebut guna menyuplai keperluan pembangunan berbagai perumahan juga jalan tol yang terdapat di Cileungsi (Bogor) dan Tangerang.

Ketiga instansi tersebut antara lain perusahaan tambang milik Ucup, Robin Sitorus, dan Berton Siagian (PT. Duta Raya Dinametro). Meski sama-sama berada di Kabupaten Bogor, masing-masing usaha punya alamat berbeda, yakni di Kampung Pasirhalang, Kampung Tegal Gibodas, dan Kampung Cibungur.

"Satu perusahaan menggunakan lahan miliknya sendiri, sementara dua perusahaan lainnya menggunakan tanah milik pihak lain," ujar Trunoyudo ketika menggelar jumpa pers di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/7).

Apa saja yang sedang didalami Polda Jabar?

1. Tidak memiliki izin pertambangan

Tak Punya Izin, 3 Perusahaan Tambang di Bogor Ditutup Polda Jabar

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, ketiga perusahaan itu melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin seperti yang disyaratkan dalam Undang-undang Minerba dan (Mineral Batu Bara).

Ketiganya diketahui tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Sehari-hari mereka memngangut 30 sampai 60 ritase tanah merah,” ujar Trunoyudo.

2. Alat kerja telah disita

Tak Punya Izin, 3 Perusahaan Tambang di Bogor Ditutup Polda Jabar

Kini, berbagai perlengkapan kerja ketiga perusahaan tersebut sudah disita oleh pihak berwenang. Di antaranya, kata Wakil Direktur Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Hari Brata, ialah empat unit excavator dan tiga unit truk. "Alat bukti sudah kami tangani, artinya tidak ada lagi aktivitas pertambangan tanah merah di sana," kata Hari, di tempat dan waktu yang sama.

Selain itu, barang bukti lain yang kini telah disita Polda Jabar ialah buku catatan dan nota keluar masuk barang dari ketiga perusahaan.

3. Masih dalam proses penyidikan

Tak Punya Izin, 3 Perusahaan Tambang di Bogor Ditutup Polda Jabar

Soal berapa lama perusahaan tersebut beroperasi sampai perumahan apa saja yang pernah disuplai oleh mereka, Trunoyudo belum mau menjawab. Pasalnya, belum banyak keterangan yang diperoleh kepolisian terkait pelanggaran itu.

"Soal bagaimana mereka beroperasi, itu masih dalam proses penyidikan," kata Trunoyudo.

4. Bagaimana jika ketiga perusahaan segera mengajukan izin?

Tak Punya Izin, 3 Perusahaan Tambang di Bogor Ditutup Polda Jabar

Menurut Trunoyudo, proses penyidikan pidana ketiga perusahaan tetap tak akan dihentikan sekali pun ketiga terlapor telah mengurus izin. Soalnya, ketiga perusahaan melanggar aturan sebelum terciduk kepolisian.

"Perbuatan itu kan didahului. Apabila nanti diurus izinnya itu hal lain," tutur dia.

5. Terancam denda Rp10 miliar

Tak Punya Izin, 3 Perusahaan Tambang di Bogor Ditutup Polda Jabar

Dengan peristiwa itu, masing-masing penanggung jawab diganjar Pasal 67 dan 158 Undang-undang Minerba. Isinya, antara lain mengatur tentang kewajiban pengusaha memenuhi IUP, IPR, dan IUPK, sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tutur Trunoyudo.

Topik:

  • Galih Persiana
  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya