TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Pencoblosan di Malaysia, Mahfud MD: Cari dan Hukum Pelakunya

Pelaku-pelakunya harus dicari dan ditindak secara hukum

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Merebaknya video soal surat suara yang sudah dicoblos di Selangor, Malaysia, dengan cepat diterima Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Malam hari setelah sibuk memenuhi beberapa agenda di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (11/4), kepada awak pers Mahfud mengungkapkan pandangannya.

Dia mengatakan jika memang terbukti, pelaku mesti dihukum secara setimpal sesuai dengan aturan berlaku. Banyak pasal yang dapat digunakan untuk menghukum pelaku dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

1. Mahfud berharap aparat mengusut tuntas kecurangan itu

IDN Times/Galih Persiana

Menurut Mahfud, satu-satunya cara yang mesti ditempuh dalam merespons dugaan pelanggaran pemilu itu adalah mengusut tuntas pelaku. Jika memang terindikasi kecurangan, kata dia, hasil pencoblosan harus segera dibatalkan.

“Kalau itu pencoblosannya kecurangan tentu harus dibatalkan. Itu pertama. Kedua, pelaku-pelakunya harus dicari dan ditindak secara hukum,” tutur dia, kepada awak pers di Café Lo.Ka.Si, Bandung, Kamis (11/4).

2. Apa ancaman hukum yang pas untuk pelaku?

IDN Times/Galih Persiana

Ada berbagai pasal yang dapat digunakan dalam mengganjar perilaku pelaku. Mahfud tidak menyebutkan secara khusus, karena pengusutan kasus tersebut belum lengkap.

“Ancamannya tergantung nanti. Apakah pemalsuan dokumen, penghilangan hak, atau macam-macam nanti,” katanya.

3. Kemungkinan pelaku tak bersalah

IDN Times/Galih Persiana

Meski demikian, ia berharap aparat benar-benar adil dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Soalnya, bagaimana pun masih ada peluang bahwa pelaku-pelaku tersebut tak bersalah.

“Begini, kemungkinan itu karena kalau di luar negeri, pencoblosan lebih awal. Apakah yang sudah dicoblos itu sah atau tidak,” tutur Mahfud.

Baca Juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Dedi Mulyadi: Usut Tuntas Pelakunya

Berita Terkini Lainnya