Sidang Korupsi, Eks Bupati Cianjur Peras Kasek untuk Dana Pilgub 2018
Ada dua pertemuan sebelum kepala sekolah bermusyawarah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano, Muchtar, dan pejabat Pemkab Cianjur lainnya, Senin (27/5). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan orang saksi, yang merupakan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur.
Kesembilan saksi merupakan kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP di Cianjur yang totalnya diikuti oleh 137 kepala sekolah. Dalam kasus ini, Irvan diduga memeras kepala sekolah, setelah MKKS dipastikan mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.
Apa saja keterangan yang didapat KPK dari keterangan sembilan orang saksi?
1. Membenarkan adanya potongan 17,5 persen per sekolah
Sebelumnya, Irvan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan berbagai bukti. Salah satunya, tentang pemerasan sebesar Rp17,5 persen per sekolah yang dilakukan oleh Irvan melalui tangan kanannya.
Dugaan tersebut dibenarkan oleh kesembilan saksi. Misalnya oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Takokak, Rudiansyah, yang mengatakan jika ia mendengar informasi terkait pemerasan itu sebelum jajaran kepala sekolah di Cianjur menggelar MKKS.
"Sebelum pertemuan MKKS adakan rapat, memang ada info terkait permintan uang tersebut (Potongan DAK)," kata Rudiansyah di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/5).