Sidang Korupsi, Eks Bupati Cianjur Peras Kasek untuk Dana Pilgub 2018

Ada dua pertemuan sebelum kepala sekolah bermusyawarah

Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano, Muchtar, dan pejabat Pemkab Cianjur lainnya, Senin (27/5). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan orang saksi, yang merupakan kepala sekolah di Kabupaten Cianjur.

Kesembilan saksi merupakan kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP di Cianjur yang totalnya diikuti oleh 137 kepala sekolah. Dalam kasus ini, Irvan diduga memeras kepala sekolah, setelah MKKS dipastikan mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.

Apa saja keterangan yang didapat KPK dari keterangan sembilan orang saksi?

1. Membenarkan adanya potongan 17,5 persen per sekolah

Sidang Korupsi, Eks Bupati Cianjur Peras Kasek untuk Dana Pilgub 2018IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Irvan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan berbagai bukti. Salah satunya, tentang pemerasan sebesar Rp17,5 persen per sekolah yang dilakukan oleh Irvan melalui tangan kanannya.

Dugaan tersebut dibenarkan oleh kesembilan saksi. Misalnya oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Takokak, Rudiansyah, yang mengatakan jika ia mendengar informasi terkait pemerasan itu sebelum jajaran kepala sekolah di Cianjur menggelar MKKS.

"Sebelum pertemuan MKKS adakan rapat, memang ada info terkait permintan uang tersebut (Potongan DAK)," kata Rudiansyah di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/5).

2. Apa hasil dari pertemuan sebelum MKKS?

Sidang Korupsi, Eks Bupati Cianjur Peras Kasek untuk Dana Pilgub 2018IDN Times/Galih Persiana

Menurut Rudiansyah, ada dua pertemuan yang dilakukan sebelum MKKS digelar. Kedua pertemuan dilakukan di Hotel Signature Kabupaten Cianjur, masing-masing pada awal Desember dan pertengahan Desember 2017.

Rudiansyah mengakui, bahwa dalam pembahasan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Cecep Sobandi, menekankan pada kepala sekolah untuk berpartisipasi mengumpulkan anggaran dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.

Namun, persidangan tidak menjelaskan lebih lanjut maksud dari pengumpulan anggaran demi Pilgub 2018. "Awal desember 2017 membuat pertemuan dan Kadisdik ada singgung soal DAK dan Pilgub 2018," kata Rudiansyah.

3. Kadisdik sempat menekan kepala sekolah

Sidang Korupsi, Eks Bupati Cianjur Peras Kasek untuk Dana Pilgub 2018IDN Times/Galih Persiana

Kemudian, Jaksa KPK, Ali Fikri, menanyakan kembali pada Rudiansyah soal substansi dari pertemuan kedua yang digelar pada pertengahan Desember 2017. Rudiansyah, yang juga ketua MKKS, menjelaskan bahwa dalam kesempatan itu Kadisdikbud Cianjur kembali menekankan sumbangan sebesar 17,5 persen dari DAK yang diterima.

"Dia (Kadisdikbud Cecep) bilang, DAK 2018 nanti harus ada partisipasi untuk cempaka (Bupati)," tuturnya.

4. Dua pertemuan sebelum MKKS pakai dana iuran kepala sekolah

Sidang Korupsi, Eks Bupati Cianjur Peras Kasek untuk Dana Pilgub 2018IDN Times/Galih Persiana

Tak berhenti di sana, Jaksa KPK kembali mendalami soal dua pertemuan sebelum MKKS digelar. Mereka bertanya soal sumber uang sewa Hotel Signature Kabupaten Cianjur sebagai tempat pertemuan.

"Biaya MKKS semua hasil swadaya dan itu iyuran bukan dari DAK," kata Rudiansyah.

5. Irvan diduga kantongi Rp6,9 miliar

Sidang Korupsi, Eks Bupati Cianjur Peras Kasek untuk Dana Pilgub 2018IDN Times/Galih Persiana

Menurut dakwaan KPK, dengan pemerasan itu Irvan mengantongi duit hingga RP6,9 miliar. Dalam perkara itu, selain Irvan, Cecep Sobandi pun duduk sebagai tersangka. Ada pula tersangka lain yang terlibat, di antaranya Tubagus Cepy Septhiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Awalnya, Bupati Irvan mengajukan proposal DAK fisik SMP tahun 2018 ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan nilai Rp 945 miliar. Namun Bappenas menyetujui dengan memberikan dana sebesar Rp 48 miliar untuk pembangunan fisik ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehabilitasi ruang belajar dan yang lainnya di 137 SMP di Cianjur.

Akan tetapi Bupati Irvan melalui terdakwa lainnya meminta agar para penerima menyisihkan sebesar 7 persen (belakangan totalnya menjadi 17,5 persen) dari dana DAK yang diterima. Para kepala sekolah menyetujui dan memberikan kepada Irvan melalui 4 kali pemberian.

Atas perbuatannya itu, Irvan didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1).

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya