Siapa Terdakwa Meikarta yang Belum Kembalikan Uang ke KPK?
Ada tiga terdakwa yang belum mengembalikkan kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu (8/5), menggelar sidang tuntutan terhadap lima terdakwa bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tersandung kasus suap proyek Meikarta. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat tiga terdakwa yang belum mengembalikan uang suap seluruhnya.
Kelima terdakwa adalah Neneng Hassanah Yasin (Bekas Bupati Bekasi) , Jamaludin (Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Bekas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Bekas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Bekas Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).
Siapa saja yang belum mengembalikan duit suap tersebut?
1. Neneng belum mengembalikan Rp318 juta
Dalam Tabel Penerimaan dan Pengembalian uang suap dalam surat tuntutan, Neneng Hassanah tercatat telah menerima Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Namun, hingga surat tuntutan dicetak, terdakwa baru mengembalikan uang Rp10,150 miliar, Rp152,690 juta, Rp8,893 juta, dan SGD 90 ribu.
“Artinya, masih ada sisa sebesar Rp318.416.353,” kata Jaksa KPK, Yadyn, kepada wartawan selepas menghadiri sidang suap Meikarta di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5).
Baca Juga: [BREAKING] Korupsi Meikarta, Bupati Neneng Dituntut 7 Tahun6 Bulan