Sempat Bentrok, Satpol PP Eksekusi Rumah Warga Tamansari
Satpol PP dan warga sempat terlibat adu mulut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi kawasan RW11 Tamansari, Kota Bandung, pada Rabu (12/12), untuk melakukan bongkar paksa atas lahan yang ditempati warga. Memang, Pemerintah Kota Bandung sejak 2017 telah berencana membangun rumah deret di sana. Sementara selama itu pula, sejumlah warga terus menolak rencana tersebut.
Kedatangan puluhan petugas Satpol PP itu tentu tidak mendapat sambutan yang baik daripada warga Tamansari. Mereka menghadap aparat dengan menutup akses masuk ke area RW 11.
Tak sampai di sana, petugas Satpol PP dan warga pun sempat adu mulut terkait pembongkaran tanah yang diklaim oleh pemerintah itu. Namun, adu mulut tak berlangsung lama karena perwakilan Pemkot Bandung berhasil membujuk warga untuk berdialog dengan kepala dingin.
Namun, nyatanya dialog tersebut tidak membuahkan hasil. Dari sana, kemudian Satpol PP melakukan bongkar paksa. Meski mendapat perlawanan, Satpol PP pada akhirnya mampu menerobos masuk ke rumah warga dan memindahkan berbagai barang dari dalam rumah.
1. Satpol PP telah mengerti risikonya
Dalam dialog tersebut, Satpol PP mencoba menjelaskan bahwa mereka diperintah untuk mengeksekusi lahan tersebut. Mereka pun menekankan bahwa warga Tamansari tak berhak menempati lahan pemerintah yang mana akan menjadi tempat dibangunnya proyek rumah deret.
Kepada warga, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi, mengatakan jika pemerintah telah mempertimbangkan matang-matang pengeksekusian lahan tersebut. “Kami sudah bayangkan masalah itu (eksekusi lahan), kami pikirkan, kami pemerintah sifatnya regulasi. Sudah kami pikirkan dan diberi ruang longgar," kata Idris Kuswendi, di lokasi penggusuran.