Punya Perda RZP3K, Jabar Bisa Tolak Permohonan Izin Pertambangan
Perda tidak berlaku untuk usaha tambang yang sudah berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini telah menggenggam Peraturan Daerah (perda) yang bisa menjadi alasan guna menolak semua izin pembangunan pertambangan di wilayahnya. Peraturan Daerah tersebut bernama Rencana Zona Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZP3K) yang disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir Februari 2019.
Dengan ditekennya Perda tersebut, Jawa Barat resmi menjadi Provinsi ke-18 yang menggenggam RZP3K. Provinsi pertama yang mengesahkan Perda tersebut ialah Sulawesi Utara pada 14 Maret 2017.
Namun, di Sulut, Perda itu sempat mendapat penolakan dari nelayan setempat. Meski bisa mengerem niat para penambang, nelayan merasa Perda itu tetap tidak memihak pada rakyat kecil. Bagaimana dengan penerapan di Jawa Barat?
1. Perda RZP3K dibentuk agar tidak tumpang tindih aturan
Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Barat Jafar Ismail, aturan tersebut dibikin untuk mengikat aturan-aturan lain agar tak tumpang tindih. “Misalnya, aturan perhubungan mengenai kapal pelabuhan, atau aturan Pertamina mengenai pipa bawah laut. Itu sudah ada aturannya, tapi diikat dengan RZP3K ini,” kata Jafar, kepada IDN Times di kantornya, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (24/6).
Dengan adanya Perda RZP3K itu, maka di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dibagi zonasi peruntukan umum dan khusus.