Punya Perda RZP3K, Jabar Bisa Tolak Permohonan Izin Pertambangan

Perda tidak berlaku untuk usaha tambang yang sudah berjalan

Bandung, IDN Times – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini telah menggenggam Peraturan Daerah (perda) yang bisa menjadi alasan guna menolak semua izin pembangunan pertambangan di wilayahnya. Peraturan Daerah tersebut bernama Rencana Zona Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZP3K) yang disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir Februari 2019.

Dengan ditekennya Perda tersebut, Jawa Barat resmi menjadi Provinsi ke-18 yang menggenggam RZP3K. Provinsi pertama yang mengesahkan Perda tersebut ialah Sulawesi Utara pada 14 Maret 2017.

Namun, di Sulut, Perda itu sempat mendapat penolakan dari nelayan setempat. Meski bisa mengerem niat para penambang, nelayan merasa Perda itu tetap tidak memihak pada rakyat kecil. Bagaimana dengan penerapan di Jawa Barat?

1. Perda RZP3K dibentuk agar tidak tumpang tindih aturan

Punya Perda RZP3K, Jabar Bisa Tolak Permohonan Izin PertambanganIDN Times/Galih Persiana

Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Barat Jafar Ismail, aturan tersebut dibikin untuk mengikat aturan-aturan lain agar tak tumpang tindih. “Misalnya, aturan perhubungan mengenai kapal pelabuhan, atau aturan Pertamina mengenai pipa bawah laut. Itu sudah ada aturannya, tapi diikat dengan RZP3K ini,” kata Jafar, kepada IDN Times di kantornya, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (24/6).

Dengan adanya Perda RZP3K itu, maka di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dibagi zonasi peruntukan umum dan khusus.

2. Izin pertambangan akan ditolak

Punya Perda RZP3K, Jabar Bisa Tolak Permohonan Izin Pertambanganunsplash.com/Ian Simmonds

Terkait dengan zonasi khusus, lanjut Jafar, maka ke RZP3K itu akan mengatur segala hal tentang fungsi pariwisata, pelabuhan, hingga pertambangan di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil. Khusus soal pertambangan, Perda tersebut menjadi alasan konkret bagi pemerintah untuk menolak setiap izin yang diajukan.

“Pertambangan tidak diperbolehkan kecuali yang sudah dapat izin terdahulu. Kecuali pertambangan yang sudah beroperasi sebelum Perda itu diteken,” katanya.

3. Masih bisa berubah

Punya Perda RZP3K, Jabar Bisa Tolak Permohonan Izin PertambanganIDN Times/Galih Persiana

Namun, setiap Perda dapat mengalami perubahan setelah lima tahu diterapkan pada satu wilayah. Maka itu, Jafar bilang bahwa aturan penolakan pertambangan masih mungkin berubah dalam tempo lima tahun ke depan.

“Jadi saya rasa ada kemungkinan penolakan usaha tambang tidak berlaku selamanya. Bisa saja suatu hari aturan itu diubah,” kata Jafar. Salah satu wilayah pertambangan yang kesohor di Jawa Barat, ialah terletak di sisi pantai utara yakni pertambangan minyak milik Pertamina.

4. Tidak menimbulkan gesekan dengan nelayan

Punya Perda RZP3K, Jabar Bisa Tolak Permohonan Izin PertambanganKilang minyak (Pixabay)

Di Sulawesi Utara, Perda RZP3K menimbulkan keresahan bagi nelayan. Aturan itu dianggap menguntungkan para pengusaha pariwisata, tapi tak berpihak pada nelayan yang mempertaruhkan nasibnya di lautan.

Sementara itu di Jawa Barat, kata Jafar, sejauh ini Perda itu tidak menimbulkan keresahan bagi Nelayan. Soalnya, nelayan Jawa Barat memiliki wilayah yang tidak bergesekan langsung dengan sektor pariwisata.

“Dari 100 persen wilayah Jawa Barat, zona perikanan tangkap itu hanya 58 persen saja. Jadi masih banyak zona untuk nelayan yang belum termanfaatkan,” katanya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya