TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Terbakar di Cianjur, Bagaimana Aturan Unjuk Rasa di Indonesia?

Ada aturan Undang-Undang dan Peraturan Kapolri yang memagari

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Aparat kepolisian telah mengamankan 14 mahasiswa yang diduga terlibat dalam peristiwa terbakarnya empat aparat polisi ketika mengamankan aksi unjuk rasa di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan jika unjuk rasa bukan suatu hal yang dilarang karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, kata Trunoyudo, yang salah daripada aksi para demonstran itu adalah membakar ban bekas dan memblokade jalan umum. Bagaimana aturan unjuk rasa di Indonesia sebenarnya?

1. Bentuk-bentuk unjuk rasa

IDN Times/Galih Persiana

UU 9/1998 itu menjelaskan jenis-jenis unjuk rasa, yang diatur berdasarkan pendekatannya. Unjuk rasa, dijelaskan sebagai bentuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan mengeluarkan pikiran melalui lisan dan tulisan.

Ada empat jenis unjuk rasa. Pertama, ialah dengan menggelar acara seperti demonstrasi pada umumnya, kemudian jenis pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

2. Tahap legalitas unjuk rasa

Dwi Yuliah Istiqomah, 20/02/2019

Ada beberapa tehap yang harus dilalui suatu kelompok sebelum mereka memiliki legalitas dalam menyampaikan pendapat. Salah satunya, “Ada aturan baku yang sudah ditetapkan bahwa 3x24 jam sebelum acara sudah memberi tahun (pada kepolisian),” kata Trunoyudo.

Pemberitahuan itu harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab setiap kelompok. Ada pun aturannya, dalam 100 orang massa, harus ada satu sampai lima orang penanggung jawab yang dapat bekerja sama dengan kepolisian.

3. Poin-poin dalam surat pemberitahuan demonstran

IDN Times/Galih Persiana

Dalam surat pemberitahuan itu, ada beberapa hal yang perlu diterangkan demonstran kepada polisi. Dalam UU 9/1998 diatur beberapa keterangan yang mesti dilengkapi demonstran kepada polisi, di antaranya:

1. Maksud dan tujuan

2. Tempat, lokasi, dan rute (dalam pawai)

3. Waktu dan durasi

4. Bentuk

5. Penanggung jawab

6. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan

7. Alat peraga yang dipergunakan

8. Jumlah peserta.

4. Larangan-larangan dalam demonstrasi

IDN Times/Andra Adyatama

Meski demonstrasi telah dilegalkan secara aturan di Indonesia, namun ada beberapa jenis demonstrasi yang dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggara Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Regulasi itu mengatur beberapa poin yang dilarang dalam demonstasi, antara lain:

1. Unjuk rasa yang menyatakan kebencian, penghinaan, atau permusuhan

2. Unjuk rasa di lingkungan Istana Kepresidenan

3. Unjuk rasa di luar waktu yang ditentukan (06-00 WIB sampai 18.00 WIB di tempat terbuka, dan 06.00 WIB sampa 22.00 WIB di tempat tertutup)

4. Unjuk rasa tanpa surat izin kepolisian

5. Unjuk rasa yang melibatkan benda-benda yang membahayakan

Berita Terkini Lainnya