TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Aset Bengkel di Bandung

Pelaku adalah seorang residivis atas kasus yang sama

Polsek Cidadap menangkap spesialis pencuri bengkel (IDN Times.Jabar/Galih Persiana)

Bandung, IDN Times – Polisi Sektor Cidadap Kota Bandung baru saja mengungkap kasus spesialis pencurian aset bengkel.

Kepala Polsek Cidadap, Komisaris Rina Perwitasari, mengatakan bahwa pelaku berinisial AS (45 tahun) bersama rekannya yang masih di bawah umur melancarkan aksinya pada Kamis, 12 Desember 2019, di sebuah bengkel motor Vespa Brian Scooter, Jalan Punclut No. 209, Kota Bandung. Aksinya dilaporkan pemilik bengkel yang merugi, karena kehilangan asetnya senilai Rp7 juta.

1. Dari perlengkapan motor hingga Playstation

Polsek Cidadap menangkap spesialis pencuri bengkel (IDN Times.Jabar/Galih Persiana)

Pemilik bengkel, kata Rina, mengatakan jika pada malam itu ia kehilangan banyak perlengkapan motor. Di antaranya ialah tujuh unit blok mesin, lima unit silinder head, sebuah unit kruck as ukuran besar, dan sebuah kruck as ukuran kecil.

“Selain itu ada pula satu unit Playstation 2 beserta console stick-nya,” kata Rina, kepada wartawan di Markas Polsek Cidadap, Kota Bandung, Senin (6/1).

2. Mencuri dengan menjebol jendela

Polsek Cidadap menangkap spesialis pencuri bengkel (IDN Times.Jabar/Galih Persiana)

Rina menjelaskan bahwa AS menjebol jendela belakang bengkel Brian Scooter dengan sebuah tang. Setelah berhasil membongkar jendela tersebut, AS kemudian memerintahkan rekannya yang berusia di bawah umur untuk masuk dan mengambil barang-barang di sana yang dapat dijual.

“Kemudian oleh AS barang-barang itu dimasukkan ke dalam karung. Barang curian itu dibawa oleh pelaku ke rumahnya, kecuali Playstation yang dibawa oleh rekan pelaku,” katanya.

Karena berusia di bawah umur, rekan pelaku diberikan diversi hingga proses hukumnya akan diselesaikan di luar peradilan pidana.

3. Diancam 9 tahun penjara

Polsek Cidadap menangkap spesialis pencuri bengkel (IDN Times.Jabar/Galih Persiana)

Barang-barang tersebut kini telah dijual kepada pihak lainnya. Polisi hanya menyita beberapa barang lain yang belum terjual, salah satunya ialah satu unit Sony Playstation 2. Tak hanya itu, ada juga barang bukti lain berupa peralatan yang digunakan pelaku untuk menjebol jendela.

Atas perbuatannya, pelaku diperkarakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berita Terkini Lainnya