TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Residivis yang Sering Peras Warung 24 Jam

Ketiganya masih berusia muda

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Tak ada kapoknya, tiga orang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang masih berusia muda kini ditangkap lagi atas perkara yang sama. Ketiganya ialah Irpan Maulana (19 tahun), M. Iqbal Sentana (23), dan pria berusia 16 tahun berinisial I.

Ketiganya kini diamankan unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Rancasari, Kota Bandung, karena telah meresahkan warga. Bagaimana tidak, mereka kerap mengincar warung, toko, serta ruko yang buka 24 jam untuk kemudian diperas.

1. Mengincar korban di tengah malam

IDN Times/Galih Persiana

Kepala Polisi Sektor Rancasari, Komisaris M. Darmawan, mengatakan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari peristiwa perampokan sebuah warung di Kelurahan Derwati, Rancasari, Kota Bandung, pada 6 November 2019.

Aksi tersebut berhasil terekam kamera pengintai (CCTV). Dari rekaman itu terungkap bahwa ketiga pelaku berpura-pura membeli sebuah barang, namun tiba-tiba mengeluarkan kampak untuk mengancam korbannya.

“Modusnya memang menyasar korban yakni warung-warung yang buka 24 jam. Aksinya dilakukan pada jam 12 malam sampai 4 dini hari. Mereka memaksa meminta uang dengan cara dua pelaku masuk ke dalam warung, satu lagi menjaga motor,” tutur Darmawan saat ditemui wartawan di Markas Polsek Rancasari, Kota Bandung, Senin (25/11).

2. Dua hari untuk menangkap pelaku

IDN Times/Galih Persiana

Dalam rekamanan CCTV yang sama, korban terlihat sempat melawan aksi kriminal pelaku. Namun, setelah ketat bertarung, korban tersungkur. Pelaku kemudian menggasak harta yang tersimpan di kotak uang warung tersebut.

Mengalami kejadian itu, korban kemudian melaporkannya kepada Polsek Rancasari. Berbekal rekaman CCTV dan kesaksian warga, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiganya dalam waktu dua hari.

"Mereka tidak akan segan-segan melukai korbannya, sehingga pada saat beraksi mereka sering membawa senjata tajam. Pada saat itu korban melapor ke polsek, dalam kurun waktu dua hari anggota kami melakukan penyelidikan alhamdulilah para tersangka tertangkap," katanya.

Berita Terkini Lainnya