Polisi Tangkap Residivis yang Sering Peras Warung 24 Jam
Ketiganya masih berusia muda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Tak ada kapoknya, tiga orang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang masih berusia muda kini ditangkap lagi atas perkara yang sama. Ketiganya ialah Irpan Maulana (19 tahun), M. Iqbal Sentana (23), dan pria berusia 16 tahun berinisial I.
Ketiganya kini diamankan unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Rancasari, Kota Bandung, karena telah meresahkan warga. Bagaimana tidak, mereka kerap mengincar warung, toko, serta ruko yang buka 24 jam untuk kemudian diperas.
1. Mengincar korban di tengah malam
Kepala Polisi Sektor Rancasari, Komisaris M. Darmawan, mengatakan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari peristiwa perampokan sebuah warung di Kelurahan Derwati, Rancasari, Kota Bandung, pada 6 November 2019.
Aksi tersebut berhasil terekam kamera pengintai (CCTV). Dari rekaman itu terungkap bahwa ketiga pelaku berpura-pura membeli sebuah barang, namun tiba-tiba mengeluarkan kampak untuk mengancam korbannya.
“Modusnya memang menyasar korban yakni warung-warung yang buka 24 jam. Aksinya dilakukan pada jam 12 malam sampai 4 dini hari. Mereka memaksa meminta uang dengan cara dua pelaku masuk ke dalam warung, satu lagi menjaga motor,” tutur Darmawan saat ditemui wartawan di Markas Polsek Rancasari, Kota Bandung, Senin (25/11).