Peras Kepala Sekolah, Mantan Bupati Cianjur Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang kembali digelar 14 Agustus 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Sidang tututan pada tindak pidana korupsi yang dilakoni bekas Bupati Cianjur, Irvan Rivano, baru rampug digelar pada pukul 18.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Irvan dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subside 6 bulan.
Tak hanya itu, Irvan juga mendapat pidana tambahan dengan total denda sebesar Rp900 juta. “Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun,” kata Ali Fikri, Jaksa KPK yang membaca tuntutannya.
Selain itu, kepada hakim, jaksa juga meminta agar Irvan dicabut hak untuk dipilih secara politik selama lima tahun lamanya.
1. Tiga terdakwa lingkaran Irvan
Selain Irvan, ada pula tiga terdakwa lain yang duduk di tengah persidangan. Mereka adalah Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), Rosidin (Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur), dan Tubagus Cepy Sethiady (kakak ipar sekaligus tim sukses Irvan waktu mencalonkan Bupati Cianjur).
Cecep dituntut penjara selama empat tahun, dengan denda tambahan sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Ia pun dibebani uang pengganti Rp29 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.
Rosidin dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subside enam bulan penjara. Ia pun dimintai uang pengganti Rp844 juta, “jika tidak diganti maka pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata jaksa.
Sementara Chepy dituntut penjara selama 7 tahun plus denda Rp500 juta subside enam bulan penjara. Ia pun dibebani uang pengganti senilai Rp309 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.