TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nyaris Dijual ke Pasaran, Polda Jabar Amankan 9 Satwa Langka

6 ekor lutung, 2 ekor surilis, dan seekor Owa Jawa.

Ilustrasi (IDN Times/Galih Persiana)

Bandung, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja mengamankan satu orang pria berinisial DN yang diduga melakukan tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diduga telah menyelundupkan dan hendak menjual sembilan ekor satwa dilindungi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan jika sembilan ekor satwa yang hendak diniagakan oleh DN kini telah diamankan petugas. Sembilan ekor satwa dengan status dilindungi itu antara lain enam ekor lutung, dua ekor surilis, dan seekor Owa Jawa.

1. Reseller satwa liar

IDN Times/Galih Persiana

Menurut Trunoyudo, DN merupakan seorang reseller dari perdagangan satwa dilindungi tersebut. Artinya, DN terlebih dahulu membeli sembilan ekor satwa tersebut dan hendak menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

“Padahal ini adalah hewan dilindungi yang tidak dapat disimpan (dipelihara) dan diperjualbelikan. Maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Trunoyudo ketika ditemui wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (28/10).

2. Memburu dua nama lain

Dokumentasi Pribadi

Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Hari Brata, mengatakan DN ditangkap oleh aparat kepolisian pada Minggu, 27 Oktober 2019. DN ditangkap ketika tengah berada di Dusun Bojong Karekes, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut kepolisian mendapat keterangan penting dari DN, antara lain pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut. Ada dua nama yang disebut ikut terlibat dalam kasus ini, antara lain inisial M dan R yang memburu dan menjual sembilan satwa itu pada DN.

"Kami lakukan penangkapan di wilayah Pangadaran, ini tentu kita masih kejar orang-orang yang menyalurkan ataupun pelaku yang mengambil dari hutan-hutan yang dilindungi," ujar Hari.

3. Rp200 ribu sampai Rp2 juta

instagram.com/gibbonconservationcenter

DN membeli sembilan satwa dilindungi tersebut dengan harga yang beraneka ragam, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2 juta per ekornya. Nilai daripada harga tersebut tergantung dari jenis hewan juga kelangkaannya.

"DN mendapatkan 6 ekor lutung dengan harga 1,2 juta rupiah dan 2 ekor surili dengan harga 600 ribu rupiah dari tersangka M. Kemudian 1 ekor owa jawa dari tersangka R denga harga 2 juta rupiah," kata Hari.

Menurut Hari, DN sudah biasa menjual hewan langka tersebut melalui berbagai media sosial. Dari sana, pembeli akan menghubunginya dan bernegosiasi. Setelah harga disepakati, DN akan mengirimkan hewan dengan jasa ekspedisi.

Menurut Hari, DN belum pernah tercatat menjual hewan langka ke pasar internasional. Meski demikian, ia mengaku belum mendapat keterangan secara lengkap mengenai identitas para pembeli hewan dilindungi tersebut.

Baca Juga: 7 Hewan Langka Ini Ternyata Memegang Peran Penting bagi Kehidupan Kita

Baca Juga: 263 Hewan Langka yang Diawetkan di Kebun Binatang Bandung Dimusnahkan

Berita Terkini Lainnya