Nyaris Dijual ke Pasaran, Polda Jabar Amankan 9 Satwa Langka
6 ekor lutung, 2 ekor surilis, dan seekor Owa Jawa.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat baru saja mengamankan satu orang pria berinisial DN yang diduga melakukan tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diduga telah menyelundupkan dan hendak menjual sembilan ekor satwa dilindungi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan jika sembilan ekor satwa yang hendak diniagakan oleh DN kini telah diamankan petugas. Sembilan ekor satwa dengan status dilindungi itu antara lain enam ekor lutung, dua ekor surilis, dan seekor Owa Jawa.
1. Reseller satwa liar
Menurut Trunoyudo, DN merupakan seorang reseller dari perdagangan satwa dilindungi tersebut. Artinya, DN terlebih dahulu membeli sembilan ekor satwa tersebut dan hendak menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Padahal ini adalah hewan dilindungi yang tidak dapat disimpan (dipelihara) dan diperjualbelikan. Maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Trunoyudo ketika ditemui wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (28/10).
Baca Juga: 7 Hewan Langka Ini Ternyata Memegang Peran Penting bagi Kehidupan Kita
Baca Juga: 263 Hewan Langka yang Diawetkan di Kebun Binatang Bandung Dimusnahkan