Masalah Kertajati dan Solusinya di Mata Gubernur Ridwan Kamil
Masalahnya ada pada akses menuju bandara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Bandar Udara (Bandara) Internasional Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masih belum berroperasi maksimal. Minat masyarakat terbang lewat bandara tersebut dianggap masih lesu.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan jika Bandara Kertajati punya problema dalam urusan konektivitas. Maksudnya, Bandara Kertajati tak mudah diakses via jalur darat dari beberapa daerah di Jawa Barat. Misalnya, dari Kota Bandung, Ibu Kota Jawa Barat, Bandara Kertajati dianggap terlalu jauh karena berjarak 68 km.
Padahal, Bandara Kertajati yang dapat melayani 5,6 juta pengunjung itu merupakan satu-satunya landasan udara komersial kelas internasional di Jawa Barat. Tak hanya itu, dengan luas 1.800 hektare, sejauh ini Kertajati juga merupakan bandara terbesar kedua di Indonesia.
Lalu mengapa bandara tersebut masih belum dapat menarik perhatian pelancong?
1. Problema jalan Tol Cisumdawu
Kepada awak pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (11/4), Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan jika Bandara Kertajati akan ramai didatangi pengunjung seandainya jalan Tol Cisumdawu sudah rampung.
Cisumdawu merupakan akronim dari Cileunyi (Kabupaten Bandung), Sumedang, dan Dawuan (Purwakarta). Jalan Tol Cisundawu memang menghubungkan ketiga daerah tersebut.
“Gini, intinya semua tantangan di Jawa Barat sedang diselesaikan perlahan. Kertajati diresmikan saat Cisumdawu-nya belum selesai. Kalau Cisumdawu belum selesai, pemindahan BIJB (Bandara Kertajati) dari (Bandara) Husein Sastranegara pun akan merugikan penumpangnya,” kata Emil, kepada awak media, Kamis (11/4).
Saat ini, tol tersebut masih dalam proses pembangunan tahap tiga dari enam tahap yang mesti dikerjakan. Per Maret 2019, tahap ketiga sepanjang 4 km (Sumedang-Cimalaka) sendiri diklaim baru separuh dikerjakan dan menurut rencana akan rampung pada September 2019.