TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IPW Minta KPK Ungkap Kasus WC Sultan Dani Ramdan

KPK belum umumkan laporan hasil penyeleidikan

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Bekasi, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam kasus pengerjaan WC Sultan.

IPW juga mendesak KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC sekolah atau dikenal WC Sultan senilai Rp98 miliar di Kabupaten Bekasi. Kasus ini sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK - 08 /Lid - 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 Januari 2021.

Namun, hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, di tengah belum adanya titik terang atas kasus ini, ia mendapatkan informasi jika ada oknum polisi berinisial Y yang mengklaim dekat dengan pejabat KPK dan mampu melobi KPK.

"Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi ini? Ini menjadi pertanyaan,” katanya pada media, Sabtu (20/5/2023).

1. IPW menilai kasus sengaja ditutup-tutupi

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya sejak awal kasus ini terkesan ditutup-tutupi meski publik sudah melakukan desakan atas berbagai kejanggalan yang terjadi.

"Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar ini sangat janggal," katanya.

Sugeng memaparkan, Pemkab Bekasi menganggarkan Rp196,8 juta untuk satu WC sekolah dengan ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi. Jika menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 m2 — 5.000.000 = 63 juta/unit.

"Publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC Sultan. Sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak," ujar Sugeng.

IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah Rp1 miliar dari Pj Bupati Bekasi yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di Trans Studio Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan yang bersangkutan sebagai penjabat Bupati.

“Penerimaan uang tersebut dapat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini,” katanya.

2. Pemerintah harus peka terhadap respons

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Instagram/@daniramdan0112)

Terkait dengan kasus ini, IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir pejabat Gubernur, Wali kota dan Pejabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementerian dan Badan Negara termasuk di dalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama respons stakeholder kabupaten Bekasi.

“Di antaranya penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan,” tutur Sugeng.

“Pemerintah, sesuai amanat UU, harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stakeholder,” tuturnya.

Baca Juga: IPW Desak KPK Umumkan Hasil Penyelidikan WC Sultan di Bekasi

Baca Juga: Dani Ramdan Tetap Jadi Pj Bupati Bekasi? Waspada Banyak Perlawanan

Berita Terkini Lainnya