Guru Honorer Laporkan Pemkot Bandung ke Ombudsman
Belasan ribu guru honorer khawatir tak dapat tunjangan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Sejumlah guru honorer di Kota Bandung melaporkan Pemerintah Kota Bandung ke Ombudsman RI di Jawa Barat pada Senin (20/5) petang. Mereka menilai ada maladministrasi dalam proses pemberian honorarium bagi sejumlah guru honorer.
Rombongan tersebut berasal dari beberapa kelompok pengajar, dan menamakan diri sebagai Koalisi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Honorer Kota Bandung.
Mereka terdiri dari Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGHI) Kota Bandung, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung, Asosiasi Guru Honorer Indonesia (AGHI), dan Forum Honorer Tenaga Administrasi Sekolah (FHTAS) Kota Bandung.
Apa saja yang mereka laporkan pada Ombudsman?
1. Belasan ribu guru honorer terancam tak dapat tunjangan
Menurut Ketua FAGI Kota Bandung Iwan Hermawan, saat ini terdapat 11.286 guru honorer di Kota Bandung yang tengah harap-harap cemas. Mereka khawatir jika Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang diterima seperti tahun lalu, tidak cair di tahun ini.
Dugaan tersebut tak lepas dari bertabrakannya Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2018 yang menyatakan jika guru honorer penerima Tamsil di antaranya harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kerja (NUPTK).
Sementara itu, baru-baru ini legislatif meresmikan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 Tahun 2019 yang mengatur ruang yang sama, yakni Tamsil bagu guru honorer. Dalam Perwal tersebut, tidak disebutkan adanya keharusan bagi seorang guru honorer memiliki NUPTK.
“Dalam keadaan seperti itu, kami takutkan ada honorer yang memiliki NUPK, justru tidak mendapat honorarium tahun ini,” kata Iwan, kepada wartawan usai memberi laporan pada Ombudsman RI Kota Bandung, Jalan Kebon Waru Utara, Kota Bandung, Senin (20/5).