TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Pelajar Diciduk BNN karena Jual Racikan Tembakau Gorilla

Mereka belajar meracik tembakau gorilla dari Instagram

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Tim Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, pada awal 6 Februari 2019 menangkap seorang pelajar berinisial MRF (18 tahun) karena memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis alias gorilla. Tembakau jenis tersebut peredarannya memang sudah lama diharamkan di Indonesia.

Tak hanya itu, selanjutnya pada 15 Maret 2019, tim Polda dan BNN Jabar kembali menangkap tiga pelajar lainnya yakni MZF (19), MAKW (19), dan DAR (19).

Kini, total keempat pelaku sudah diamankan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung. Bagaimana keempatnya bisa memproduksi gorilla sendiri?

1. Belajar dari Instagram

pexels.com/ freestocks.org

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom,  keempat pelaku belajar meracik narkotika jenis gorilla dari beberapa konten di media sosial termasuk Instagram. Dari sana, mereka mencoba-coba dan berhasil menemukan racikan gorilla yang pas

“Anak-anak ini masih SMA. Ketiga pelaku yang ditangkap terakhir selama enam bulan bisa menghasilkan uang, kemudian bisa menyewa dua apartemen di Bandung sebagai lokasi peracikannya,” ujar Enggar, kepada awak pers di Polda Jabar, Selasa (19/3).

2. Dijual di Instagram dengan kode

twitter.com

Setelah berhasil meracik gorilla, mereka pun mulai memasarkan produknya lewat media sosial Instagram. MZF, MAKW, dan Dar, menggunakan kata kunci “Little Heaven” untuk menjulukki gorilla yang dibuatnya. Khusus untuk MRF, ia menjual lewat akun media sosialnya bernama “Elephant Hunter”.

“Awalnya kecil-kecilan. Dari keuntungan itu, mereka mulai punya penghasilan. Keuntungan untuk biaya hidup mereka masing-masing, karena gaya hidupnya terbilang mewah,” ujarnya.

3. Polisi amankan barang bukti bahan mentah gorilla

IDN Times/Galih Persiana

Menurut Kepala Bidang Penindakan BNN Jabar Daniel Y. Kartiandhago, saat menangkap para pelaku pada 15 Maret 2019, BNN mengamankan barang bukti di antaranya sepuluh bungkus zat gorilla, dan dua bungkus tembakau murni seberat 3 kg.

“Bahan tersebut mereka beli dari Cina,” kata Daniel.

Berita Terkini Lainnya