Empat Pelajar Diciduk BNN karena Jual Racikan Tembakau Gorilla
Mereka belajar meracik tembakau gorilla dari Instagram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Tim Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, pada awal 6 Februari 2019 menangkap seorang pelajar berinisial MRF (18 tahun) karena memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis alias gorilla. Tembakau jenis tersebut peredarannya memang sudah lama diharamkan di Indonesia.
Tak hanya itu, selanjutnya pada 15 Maret 2019, tim Polda dan BNN Jabar kembali menangkap tiga pelajar lainnya yakni MZF (19), MAKW (19), dan DAR (19).
Kini, total keempat pelaku sudah diamankan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung. Bagaimana keempatnya bisa memproduksi gorilla sendiri?
1. Belajar dari Instagram
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom, keempat pelaku belajar meracik narkotika jenis gorilla dari beberapa konten di media sosial termasuk Instagram. Dari sana, mereka mencoba-coba dan berhasil menemukan racikan gorilla yang pas
“Anak-anak ini masih SMA. Ketiga pelaku yang ditangkap terakhir selama enam bulan bisa menghasilkan uang, kemudian bisa menyewa dua apartemen di Bandung sebagai lokasi peracikannya,” ujar Enggar, kepada awak pers di Polda Jabar, Selasa (19/3).