BNN Jabar: Penyalah Guna Narkoba Tidak Boleh Dipidana
Bagaimana seharusnya penyalah guna narkoba ditangani?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa Barat, Brigadir Jenderal Sufyan Syarif mengatakan, terdapat kesalahan persepsi dalam penerapan hukuman bagi penyalah guna narkoba. Ia berdiri dalam kepercayaan bahwa pemenjaraan penyalah guna narkotika tidak akan menuntaskan masalah.
Faktanya, di Indonesia sendiri, aparat kerap menggunakan Pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memasukkan penyalah guna narkotika ke penjara. Kedua pasal tersebut berisi tentang aturan bagi setiap orang yang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
Sejak disahkan pada 2009, memang pasal tersebut kerap menuai kritik dari berbagai pihak. Bagaimana pandangan BNN Jabar terkait hal tersebut?
1. Pengguna narkotika harus direhabilitasi, bukan dipenjara
Menurut Sufyan, tak ada cara yang lebih baik untuk menangani seorang pengguna narkotika selain merehabilitasinya. “Ibarat pengguna narkoba adalah orang sakit, ya perlu disembuhkan. Bukan dipenjara,” tutur Sufyan, kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6).
Namun, hal tersebut sama sekali tak berlaku untuk para pengedar narkoba. Di Indonesia, kata Sufyan, hukuman pada para pengedar narkoba sangatlah berat. “Kalau untuk pengedar, bandar, enggak ada ampun,” katanya.