BNN Jabar: Penyalah Guna Narkoba Tidak Boleh Dipidana

Bagaimana seharusnya penyalah guna narkoba ditangani?

Bandung, IDN Times – Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa Barat, Brigadir Jenderal Sufyan Syarif mengatakan, terdapat kesalahan persepsi dalam penerapan hukuman bagi penyalah guna narkoba. Ia berdiri dalam kepercayaan bahwa pemenjaraan penyalah guna narkotika tidak akan menuntaskan masalah.

Faktanya, di Indonesia sendiri, aparat kerap menggunakan Pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memasukkan penyalah guna narkotika ke penjara. Kedua pasal tersebut berisi tentang aturan bagi setiap orang yang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

Sejak disahkan pada 2009, memang pasal tersebut kerap menuai kritik dari berbagai pihak. Bagaimana pandangan BNN Jabar terkait hal tersebut?

1. Pengguna narkotika harus direhabilitasi, bukan dipenjara

BNN Jabar: Penyalah Guna Narkoba Tidak Boleh DipidanaIDN Times/Galih Persiana

Menurut Sufyan, tak ada cara yang lebih baik untuk menangani seorang pengguna narkotika selain merehabilitasinya. “Ibarat pengguna narkoba adalah orang sakit, ya perlu disembuhkan. Bukan dipenjara,” tutur Sufyan, kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6).

Namun, hal tersebut sama sekali tak berlaku untuk para pengedar narkoba. Di Indonesia, kata Sufyan, hukuman pada para pengedar narkoba sangatlah berat. “Kalau untuk pengedar, bandar, enggak ada ampun,” katanya.

2. Masyarakat sering abai

BNN Jabar: Penyalah Guna Narkoba Tidak Boleh DipidanaIDN Times/Galih Persiana

Sufyan mengatakan, sejauh ini tak ada masalah dengan fasilitas rehabilitasi di wilayah hukum BNN Jawa Barat. Jumlah pusat rehabilitasi pun sudah banyak, sehingga ia berpendapat bahwa tidak ada kesulitan teknis dalam merehablitasi seorang pengguna narkotika.

Problema yang kerap ditemui BNN dalam merehabilitasi seseorang justru terletak pada respons keluarga. Keluarga kerap memandang pusat rehabilitasi sebagai aib, sehingga terkesan malu mengurusi famili yang direhabilitasi.

“Padahal yang paling penting adalah kesadaran masyarakat dan lingkungan (pecandu narkoba) untuk bersama-sama mengontrol, mengawasi, dan mengajak untuk sembuh,” kata Sufyan.

3. Sepuluh ribu korban penyalahgunaan narkotika di Jawa Barat

BNN Jabar: Penyalah Guna Narkoba Tidak Boleh Dipidanawww.anneahira.com

Menurut catatan BNN Jabar, sejauh ini terdapat sekitar 10 ribu korban dari penyalahgunaan narkotika di Jawa Barat. Di Indonesia sendiri, kata Sufyan, korban penyalahgunaan narkotika mencapai 2,5 juta orang.

“Dan para pengedar ini menargetkan kelompok usia millennials sebagai pasarnya. Itu yang seharusnya bikin kita khawatir,” ujar dia.

4. Masuknya sindikat internasional ke Jawa Barat

BNN Jabar: Penyalah Guna Narkoba Tidak Boleh DipidanaPexels.com/Pixabay

Peredaran narkotika ilegal di Jawa Barat diperparah dengan masuknya sindikasi internasional. Bahkan, Sufyan menjelaskan kalau dalam teori sindikat narkotika, Jawa Barat dan Jakarta menjadi target pasar yang sama. Kedua daerah tersebut dianggap memiliki bentuk sosial yang sama, sehingga tidak sulit untuk mengedarkan narkotika.

Indonesia, khususnya Jawa Barat, menjadi target pasar menggiurkan bagi sindikat peredara narkotika internasional. Di Jawa Barat, mereka dapat menjual barang haram itu dengan harga yang fantastis.

“Di China itu harga per gramnya (sabu) Rp40 ribu, begitu juga dengan harga di Myanmar, Vietnam, dan Thailand. Di Taiwan bahkan harganya Rp20 ribu. Sementara di Indonesia, harganya bisa sampai Rp1 juta hingga Rp2 juta,” kata dia. Maka itu, peredaran narkotika di Indonesia harus dilawan tidak hanya oleh aparat yang berwenang, melainkan juga oleh masyarakat.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya