BNN Jabar Awasi Peredaran Narkoba dalam Kemasan Liquid Rokok Elektrik
Pengawasan penggunaan vape juga menjadi tugas orang tua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak peredaran rokok elektrik di Indonesia dengan dalih banyaknya penyalahgunaan. Rokok elektrik atau yang lebih sering disebut vape itu kerap disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba, dan obat-obatan berbahaya lainnya.
Sama dengan BNN pusat, Kepala BNN Jawa Barat, Brigadir Jenderal Sufyan Syarif, pun sepakat jika pemakaian vape sering kali disalahgunakan. Tapi, ia punya pandangan lain soal peredaran vape tersebut.
Menurut Sufyan, yang perlu diawasi oleh aparat berwenang ialah liquid alias cairan yang dipakai untuk menikmati vape, bukan vape itu sendiri. Apa saja yang telah dilakukan BNN Jabar untuk mengatasi peredaran narkoba cair itu?
1. Disemprot pada liquid vape
Sufyan mengatakan, BNN harus fokus pada peredaran cairan yang digunakan untuk vape. Pasalnya, penyalahgunaan yang ada hanya terdapat pada cairan tersebut, bukan pada vape-nya.
“(Narkoba) Itu biasa digunakan untuk bahan dasar tembakau. Cara pakainya dengan disemprot, dan bisa digunakan untuk vape juga,” kata Sufyan, kepada wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6).