TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berikan Akses Kelola Hutan, Pemerintah Harus Contoh Wono Lestari

Akses 4,5 juta hektare hutan telah diberikan

monomousumi.com

Bandung, IDN Times – Lewat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah memberi target untuk menyebar akses kelola dan pemanfaatan hutan pada masyarakat seluas 12,7 hektare. Angka itu bertambah menjadi 13,9 juta hektare, setelah RPJMN mengalami revisi pada 2021.

Hingga awal 2021, realisasi dari target tersebut baru terjadi pada 4,5 juta hektare. Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Erna Rosdiana, mengatakan jika angka tersebut bukanlah sebuah capaian berarti.

Apa alasannya?

1. Hutan harus dilestarikan sekaligus jadi sumber rezeki

Kondisi kawasan hutan yang rusak di beberapa daerah di Sulsel/JURnaL Celebes

Pasalnya, kata dia, pemerintah masih punya banyak tugas yang mesti dihadapi setelah memberikan izin. Salah satunya ialah memberi pemahaman pada masyarakat bahwa hutan dapat dimanfaatkan sebagai usaha, namun tetap memedulikan semangat pelestarian hutan.

“Bagaimana caranya hutan dilestarikan sekaligus juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, dalam sesi diskusi Katadata Earth Day Forum 2021.

2. Lima masalah dasar pengelola hutan di lapangan

ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Sementara itu, di lapangan, masyarakat juga menghadapi berbagai kendala. Praktisi dan Pendamping Program Perhutanan Sosial Suwito Laros mengatakan, setidaknya ada lima kendala yang menjadi dasar dari semua masalah di lapangan.

Pertama, sebagian masyarakat yang sudah mendapat legalitas pengelolaan hutan belum memahami pentingnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kedua, lanjut dia, masyarakat memerlukan dukungan sarana produksi dan pengolahan pasca panen.

“Ketiga, pelatihan keterampilan mengolah produk pertanian atau mengelola pariwisata. Keempat dan kelima, masyarakat masih kesulitan mengakses pasar dan belum meratanya pendampingan,” tutur Suwito, dalam acara yang sama.

3. Pemerintah harus kolaborasi dengan berbagai pihak

IDN Times/Dhana Kencana

Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hari Nurcahya, berpendapat bahwa pemerintah sejatinya tidak bisa menghindari masalah, namun bisa mengantisipasinya. Caranya, kata dia, dengan membangun kolaborasi antarkementerian dan antarlembaga, antara pemerintah pusat dan daerah, juga bekerjasama dengan pendamping di lapangan.

Salah satu contoh keberhasilan kolaborasi antar kementerian dan lembaga di pemerintah pusat juga pemerintah daerah setempat, terlihat dari program Perhutanan Sosial di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari. Area pelestarian itu terdapat Desa Burno, Kecamatan Senduro, Lumajang.

“Ada KLHK di sana, ada Perhutani, ada Kementerian Pariwisata, juga tentu ada pemerintah daerah,” kata Erna, menjelaskan pemantauan pelestarian hutan secara ideal.

Baca Juga: Selamat Hari Bumi! Ini 5 Fakta Hari Bumi Sedunia

Baca Juga: Peduli Konservasi dari Pemanfaatan Energi di Hutan Petungkriyono

Baca Juga: Airlangga Klaim Kebakaran Hutan di Indonesia Turun 91,84 Persen

Berita Terkini Lainnya