TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aparat SWI Amankan Ribuan Fintech dan Investasi Ilegal

Selalu waspada dalam meminjam uang

PT.ausfinance.nasai

Bandung, IDN Times – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) tengah berupaya keras untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku investasi dan fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat. Satgas tersebut diisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri, dan bertugas untuk menangani dugaan pelanggaran di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi

Ketua SWI, Tongam L Tobing, mengatakan jika saat ini terdapat ribuan Fintech Peer to Peer Lending yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin usaha dari OJK.

“SWI sudah berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal yang masih beroperasi,” katanya, dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9).

1. Sudah tangani 1.230 entitas ilegal

(Ilustrasi) IDN Times/Rochmanudin

Menurut Tongam, dalam perjalanannya, SWI telah menindak 1.230 entitas fintech lending yang berpotensi merugikan masyarakat. Jumlah tersebut terdiri dari 404 entitas yang ditindak pada 2018, dan 826 entitas pada 2019.

“Data itu termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer to Peer Lending Ilegal,” kata Tongam.

2. Lokasi-lokasi entitas

IDN Times/Arief Rahmat

Tongam melanjutkan, dari 1.230 entitas ilegal tersebut, 42 persen di antaranya belum dapat dipastikan lokasi usahanya. Sekitar 22 persen lainnya dipastikan berasal dari Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat, dan sisanya berasal dari berbagai negara lain.

Meski demikian, pembagian wilayah itu sama sekali tidak menunjukkan identitas yang sesungguhnya ari entitas-entitas itu. “Walau pun SWI sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer To Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut,” katanya.

3. Cek website OJK

Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Agar tidak terjerumus pada lilitan utang, lanjut Tobing, masyarakat disarankan agar selalu mengecek situs resmi OJK sebelum meminjam uang pada satu entitas. “Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat diimbau melihat dulu daftar aplikasi Fintech Lending yang terdaftar di situs OJk,” tutur Tongam.

Selain itu, Tongam juga menjelaskan sejumlah ciri Fintech Ilegal yang dapat dianalisis oleh calon nasabah, Di antaranya ialah tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, dan informasi bunga dan denda tidak jelas.

4. Yang harus dipahami masyarakat

IDN Times/Arief Rahmat

Tongam melanjutkan, ada beberapa hal yang kudu dipahami calon nasabah sebelum memutuskan untuk meminjam uang pada Fintech Lending. Di antaranya ialah meminjam uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, hanya untuk kepentingan yang produktif, dan memahami bunganya.

“Selain bunga, pahami juga jangka waktu, baya, denda, dan risikonya sebelum memutuskan untuk meminjam pada Fintech Lending,” katanya.

Berita Terkini Lainnya