Alasan di Balik Dukungan Profesor Unpad pada Revisi UU KPK
Romli mencatat KPK banyak lakukan kecerobohan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polemik undang-undang kontroversial, salah satunya UU KPK, menjadi pembahasan sengit dalam kegiatan diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Senin (14/10) kemarin. Bagaimana tidak, diskusi yang digelar di Gelanggang Generasi Muda (GGM), Jalan Merdeka Kota Bandung ini menghadirkan para ahli baik yang mendukung maupun yang menolak UU KPK anyar tersebut.
Salah satu yang mendukung UU KPK itu adala Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Artasasmita. Menurut dia, KPK perlu diawasi lebih ketat karena kerap sewenang-wenang dalam menunaikan pekerjaannya.
Opini Romli tentu menjadi penting, lantaran ia merupakan salah satu pencetus lahirnya UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK. Apa yang mendasari dukungan Romli terhadap UU KPK yang kontroversial itu?
1. Alat bukti KPK kerap tidak kuat
Kepada IDN Times lewat sambungan telepon, Romli mengatakan bahwa ia mencatat beberapa kecerobohan yang kerap dilakukan KPK. Di antaranya ialah pengungkapan sebuah kasus--bahkan hingga penetapan tersangka--tanpa didasari alat bukti yang kuat.
"Saya mengamati perjalanan KPK sejak awal dibentuk hingga sekarang. Yang terjadi, terutama sejak 2009-2014, terdapat 21 penetapan tersangka oleh KPK tanpa didasari alat bukti kuat. Itu fakta," kata Romli pada Rabu (16/10).
Baca Juga: [BREAKING] Bupati Indramayu Supendi Terjaring OTT KPK
Baca Juga: KPK: 'Mangga yang Manis' Kode Suap untuk Bupati Indramayu