TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan di Balik Dukungan Profesor Unpad pada Revisi UU KPK

Romli mencatat KPK banyak lakukan kecerobohan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Polemik undang-undang kontroversial, salah satunya UU KPK, menjadi pembahasan sengit dalam kegiatan diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Senin (14/10) kemarin. Bagaimana tidak, diskusi yang digelar di Gelanggang Generasi Muda (GGM), Jalan Merdeka Kota Bandung ini menghadirkan para ahli baik yang mendukung maupun yang menolak UU KPK anyar tersebut.

Salah satu yang mendukung UU KPK itu adala Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Artasasmita. Menurut dia, KPK perlu diawasi lebih ketat karena kerap sewenang-wenang dalam menunaikan pekerjaannya.

Opini Romli tentu menjadi penting, lantaran ia merupakan salah satu pencetus lahirnya UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK. Apa yang mendasari dukungan Romli terhadap UU KPK yang kontroversial itu?

1. Alat bukti KPK kerap tidak kuat

IDN Times/Galih Persiana

Kepada IDN Times lewat sambungan telepon, Romli mengatakan bahwa ia mencatat beberapa kecerobohan yang kerap dilakukan KPK. Di antaranya ialah pengungkapan sebuah kasus--bahkan hingga penetapan tersangka--tanpa didasari alat bukti yang kuat.

"Saya mengamati perjalanan KPK sejak awal dibentuk hingga sekarang. Yang terjadi, terutama sejak 2009-2014, terdapat 21 penetapan tersangka oleh KPK tanpa didasari alat bukti kuat. Itu fakta," kata Romli pada Rabu (16/10).

2. Sejak era Bambang Widjojanto

(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Aditya

Romli melanjutkan, tugas KPK sedikit menyimpang ketika mulai dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Ketika menjerat Budi Gunawan, Romli mencontohkan, KPK tercatat pernah memaksa kehendak hingga akhirnya Budi pun menang dalam sidang pra peradilan.

"Saya pikir dia (Bambang) tidak suka BG karena mau diangkat Kapolri. Ada upaya mencari-cari celah, dengan minta laporan PPATK. PPATK menolak memberi data karena tidak ada indikasi tindak pidana," tuturnya.

3. Keberadaan dewan pengawas itu penting

IDN Times/Santi Dewi

Salah satu poin UU KPK yang telah direvisi dan mendapat dukungan Romli, ialah lahirnya dewan pengawas dalam tubuh KPK. Badan pengawas, kata Romli, bisa meredam KPK yang ia nilai sewenang-wenang dan superbody.

"Lembaga yang superbody itu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Itu saja," ujar dia.

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Indramayu Supendi Terjaring OTT KPK

Baca Juga: KPK: 'Mangga yang Manis' Kode Suap untuk Bupati Indramayu 

Berita Terkini Lainnya